12 Mei 2009
21 comments

Risiko Importir

Selasa, Mei 12, 2009
Tanya:
Perusahaan kami adalah importir dan pembayaran atas transaksi impor kami biasanya dilakukan dengan instrumen banker’s L/C yang diterbitkan oleh bank di dalam negeri, baik bank swasta nasional maupun bank pemerintah.

Selama ini kami tidak mempunyai masalah dengan para supplier di luar negeri. Namun baru-baru ini kami mendapatkan supplier baru yang ternyata mau memberikan fasilitas pembayaran berjangka kepada kami dengan tingkat bunga yang cukup menarik, sehingga kami setuju membuat kontrak dengan supplier tersebut.


Selanjutnya, sebagaimana biasa, pembayaran kami dijamin oleh banker’s L/C impor dalam hal ini L/C berjangka (usance L/C). Pada saat realisasi shipment barang dilaksanakan dan dokumen impor telah diserahkan kepada kami oleh bank, semua persyaratan L/C telah dipenuhi dengan baik. Sehingga, sesuai prosedur, kami sudah melakukan akseptasi pada dokumen yang diserahkan oleh bank kami kepada kami.

Dan bank kami sebagai issuing bank juga telah mengirimkan akseptasinya kepada bank di luar negeri yang menegaskan bahwa pada saat jatuh tempo nanti pembayaran akan dilaksanakan, yaitu 180 hari setelah tanggal pengapalan.

Ketika barang telah kami keluarkan dari pelabuhan dan dibongkar, ternyata sangat berbeda dengan sales contract dan kualitasnya rendah, sehingga sangat merugikan kami bila kami jual ke pasar nanti. Ketika hal ini kami kemukakan ke bank kami sebagai issuing bank, kami mendapat penjelasan bahwa bank tidak ikut campur dalam masalah ini karena ini merupakan urusan antara kami (importir) dan supplier di luar negeri (eksportir).

Konsekuensinya, karena akseptasi telah dikimkan ke luar negeri sebagai janji pembayaran tanpa syarat, maka pembayaran tetap harus dilakukan. Dikatakan pula bahwa semua pihak dalam transaksi L/C hanya berurusan dengan dokumen, bukan barang.

Hal ini menurut kami sangat tidak fair. Hanya, kami tidak tahu argumen apa yang dapat membantu kami, karena tampaknya kami di pihak yang lemah meskipun jelas-jelas kami telah “ditipu” oleh supplier di luar negeri. Mohon advis Bapak terhadap kasus kami ini. Terima kasih.

D. Saleh, Jakarta


Jawab:
Kasus anda ini adalah salah satu karakteristik yang merupakan risiko importir dalam transaksi L/C. seyogyanya hal ini sudah harus disadari sebelumnya, dan bila perlu diantisipasi sebagaimana mestinya.

Memang benar apa yang disampaikan bank anda, bahwa dalam transaksi L/C semua pihak hanya berurusan dengan dokumen, bukan dengan barang. Di samping itu, sales contract merupakan hal yang sama sekali terpisah dari instrumen L/C itu sendiri. Ini ditegaskan dalam UCPDC 600 Pasal 4 tentang Kredit (L/C) vs Kontrak.

Di samping itu, juga benar bila suatu akseptasi pada hakikatnya merupakan janji membayar tanpa syarat di suatu waktu yang telah ditetapkan di masa mendatang. Namun demikian, bila memang benar dapat dibuktikan bahwa barang yang dikirim oleh supplier di luar negeri tidak sesuai dengan sales contract yang telah disepakati sebelumnya, maka atas dasar sales contract itu anda dapat mengajukan tuntutan secara hukum kepada pihak otoritas yurisdiksi mengenai hal itu. Jika perlu ditetapkan “sita” terhadap dana untuk pembayaran L/C itu (tentunya bila belum dilaksanakan pembayaran) kepada bank (issuing bank) untuk tidak melakukan pembayaran selama kasus tersebut dalam proses hukum.

Untuk hal ini saya sarankan anda menghubungi penasihat hukum anda yang akan dapat menjelaskan prosedurnya secara lebih akurat sesuai kompetensinya.

Untuk ke depannya, ada baiknya anda mempertimbangkan hal-hal berikut:
+ Lebih selektif memilih mitra dagang, bila perlu minta bantuan bank anda untuk mencari “informasi bank” calon mitra dagang anda tersebut.

+ Untuk transaksi yang relatif substansial, bila perlu dilindungi dengan pemeriksaan fisik barang oleh surveyor yang bonafid atau oleh perwakilan anda di lokasi supplier anda.

Demikian jawaban saya, semoga memuaskan.


(Diasuh oleh Saul Daniel Rumeser, Pengamat Ekspor-Impor. Sumber: Bisnis Indonesia)



21 comments:

  1. Memang segala bidan usaha penuh dengan resiko

    BalasHapus
  2. semua bidang memang ada resiko, namun dapat diminimalisir jika kita menguasai dan mengenali bidang itu. sehingga resiko bs diminimalkan

    BalasHapus
  3. masalahnya untuk menguasai dan mengenali suatu bidang, memang harus jaruh bangun dan menginjak resiko. Resiko itu sudah satu paket dengan peluang di dalam bisnis

    BalasHapus
  4. semoga ke depannya tidak terjadi lagi hal yang seperti ini :D

    BalasHapus
  5. resiko selalu ada, apapun jenis pekerjaanya

    BalasHapus
  6. disetiap usahapasti ada resikonya. entah untung atau rugi...

    BalasHapus
  7. setiap pasti ada resiko nya ga mungkin klo ga ada,,,

    BalasHapus
  8. setiap usaha pasti ada resikonya....

    BalasHapus
  9. di impor kemana sih ??
    saya kurang tau hehehe

    BalasHapus
  10. smua pasti ada resiko nya gan.....
    gak ada yang tidak ada resiko deh

    BalasHapus
  11. nice post.....


    smoga berguna untuk saya

    BalasHapus
  12. Namanya usaha resiko selalu ada, tergantung kita seberapa peka menyadarinya dan seberapa besar resiko itu diminimalkan :D

    Peluang Usaha Terapi Ion Elektrik Modal Terjangkau.!!

    BalasHapus
  13. I read your site all the time and I just thought I'd say keep up the amazing work!

    BalasHapus
  14. Wow, marvelous blog format! How lengthy have you ever been blogging for? you make running a blog look easy. The entire glance of your site is magnificent, let alone the content!

    BalasHapus

 
Toggle Footer
Top