14 Mei 2009
10 comments

Seputar Back to Back L/C

Kamis, Mei 14, 2009
Tanya:
Salah satu nasabah kami, sebuah perusahaan di bidang trading company, melakukan ekspor dan impor berbagai komoditas. Dalam melaksanakan aktivitas tersebut nasabah kami itu tidak jarang menggunakan skema back to back L/C.

Jadi L/C diterima dari bank di luar negeri. Kemudian, atas dasar L/C ekspor itu nasabah minta diterbitkan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam negeri) atau L/C lokal.

Selama ini penerbitan SKBDN atas dasar L/C ekspor dari bank luar negeri itu selalu kami syaratkan penyerahan jaminan tambahan untuk meng-cover nilai SKBDN, karena nasabah tidak menyetor dana jaminan sedikitpun.

Belakangan nasabah meminta penerbitan SKBDN atas dasar L/C ekspor dari bank luar negeri itu, tidak lagi diharuskan menyerahkan jaminan tambahan (tanah dan bangunan) sebagaimana selama ini diterapkan. Menurut mereka L/C ekspor dari bank luar negeri itu sebenarnya adalah jaminan yang telah memadai, mengingat SKBDN itu diterbitkan atas dasar L/C ekspor tersebut.


Menurut nasabah di bank lain, hal itu sudah biasa dilaksanakan. Dengan kata lain, pembayaran SKBDN itu nantinya dapat diperhitungkan dari hasil pembayaran atas negosiasi dokumen ekspor atas dasar L/C ekspor dari bank luar negeri. Mohon komentar Bapak mengenai hal ini.

Di samping itu, bagaimana pula jika nasabah membuka back to back L/C ke negara lain karena pemasok/ suppliernya ada di negara lain. Jadi L/C dibuka oleh bank di Australia kepada bank kami, lalu kami membuka back to back L/C ke Sungapura. Sementara, barang dikirimkan langsung dari Singapura ke Australia, tidak melalui Indonesia. Apakah hal itu mungkin dilaksanakan? Mohon penjelasan Bapak.


Hendra, salah satu bank devisa di Jakarta


Jawab:
Pada prinsipnya, dalam skema back to back L/C antara Master L/C (dalam hal ini L/C ekspor) dan Baby L/C (dalam hal ini SKBDN atau L/C lokal) merupakan dua transaksi yang terpisah satu dengan lainnya.

Maka, kewajiban anda sebagai penerbit SKBDN untuk membayar tidak akan dipengaruhi oleh berhasil atau tidaknya penagihan pembayaran kepada bank penerbit L/C ekspor di luar negeri.

Jadi, sepanjang dokumen yang disyaratkan dalam SKBDN itu sudah memenuhi persyaratan SKBDN, maka bank anda sebagai bank penerbit SKBDN terikat untuk membayar walaupun nantinya penagihan kepada bank penerbit L/C ekspor bisa saja gagal karena adanya discrepancy.

Berdasarkan uraian tersebut wajarlah bila bank anda akan memerlukan coverage untuk pengamanan bank anda dalam rangka penerbitan SKBDN. Masalahnya adalah bentuk coverage yang bagaimana yang acceptable untuk bank anda akan sangat bergantung pada: tingkat keyakinan bank anda terhadap nasabah, besarnya nilai SKBDN, jenis komoditasnya dalam arti luas (market place fluctuation), country risk dan bank risk dari bank penerbit L/C ekspor di luar negeri, terms and conditions L/C ekspor tersebut, dan sebagainya sebagaimana lazimnya penerbitan suatu SKBDN (L/C lokal).

Oleh karena itu, master L/C (L/C ekspor dari bank luar negeri tersebut) mungkin akan dilihat oleh bank anda lebih sebagai faktor kepastian pemasaran barang yang dibiayai oleh bank anda dan tingkat keterjaminan sumber pelunasan dari fasilitas yang diberikan oleh bank anda kepada nasabah; ketimbang sebagai “jaminan” (collateral) dari fasilitas dimaksud. Sehingga, yang akan diikat oleh bank anda sebagai jaminan adalah “tagihan” yang akan timbul atas realisasi master L/C tersebut yang tentunya masih akan bergantung pada apakah shipment dilakukan sesuai dan apakah dokumen yang diserahkan memenuhi persyaratan master L/C tersebut.

Jadi bukanlah master L/C-nya, karena master L/C pada hakikatnya hanyalah merupakan contractual relationship antara bank penerbit L/C di luar negeri dengan nasabah anda, yang dalam hal ini adalah sebagai beneficiary dari master L/C tersebut.

Untuk skema back to back L/C atas L/C yang diterbitkan oelh bank di Australia kemudian bank anda menerbitkan baby L/C ke Singapura dapat saja dilakukan, dengan catatan baby L/C yang anda terbitkan itu bukanlah merupakan L/C impor karena pengapalan barang dilakukan dari Singapura langsung ke Australia.

Hal itu tentu memiliki risiko yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan barang yang masuk dulu ke Indonesia, sehingga perlakuannya pun tentu harus disesuaikan. Demikianlah jawaban saya, semoga memuaskan.


(Diasuh oleh Saul Daniel Rumeser, Pengamat Ekspor-Impor, Bisnis Indonesia, 18 Mei 2003)


10 comments:

  1. nice post hehehe....

    salam kenal gan ane baru datang ke web ini

    BalasHapus
  2. Thanks ya gan dah mau sharing..
    mudah2an ilmunya bisa berguna buat ane suatu saat nanti.. :D

    Peluang Usaha Terapi Ion Elektrik Modal Terjangkau.!!

    BalasHapus
  3. di simak dulu ya gan info nya ane suka deh

    BalasHapus
  4. Well i am a girl but my friend call me a girf!! and i am lovbale!!! and my other pic was not me the one on the left is me!Anyway you can find me here...

    BalasHapus
  5. Wonderful items from you, man. I've be aware your stuff previous to and you're simply extremely wonderful. I actually like what you have acquired right here, really like what you are stating and the way during which you assert it. You make it enjoyable and you continue to take care of to stay it wise. I can't wait to read much more from you. That is actually a tremendous web site.

    BalasHapus

 
Toggle Footer
Top