20 April 2009
5 comments

Tata Cara Menolak Pembayaran karena Discrepancy Dokumen

Senin, April 20, 2009

Diasuh oleh: Saul Daniel Rumeser, Pengamat Ekspor Impor

Disadur dari: "Bisnis Indonesia"


Tanya:
Perusahaan kami adalah importir alat elektronik berikut komponennya. Selama ini kami mengimpor barang elektronik dari beberapa negara ASEAN dan Asia Timur. Kami memiliki cukup banyak mitra dagang yang menjadi supplier barang elektronik yang kami impor itu. Biasanya dalam kontrak jual beli (sales contract) dengan mitra dagang kami, cara pembayaran yang ditetapkan adalah menggunakan letter of credit (L/C). Dan kami biasanya menerbitkan L/C impor tersebut melalui bank kami, yaitu suatu bank devisa di Jakarta.

Persyaratan L/C adalah dokumen yang sudah biasa dalam perdagangan ekspor impor yaitu invoice, packing list, dan bill of lading (B/L), atau terkadang airway bill (AWB) bila pengangkutannya menggunakan pesawat terbang. Selama ini kami jarang menemui masalah dalam menjalankan usaha kami tersebut, baik dari segi kualitas dan spesifikasi barang dari pihak kami dan bank kami

Tetapi baru-baru ini terjadi suatu masalah dengan salah satu supplier kami di Singapore menyangkut dokumen yang ternyata (menurut bank kami) menyimpang dari syarat L/C. Penyimpangan tersebut berupa perbedaan nama kapal yang tercantum pada invoice dan packing list tercantum katakanlah kapal “A”. Sedangkan nama kapal pada invoice dan packing list jelas-jelas berbeda dengan nama kapal yang tercantum pada B/L.

Kemudian, setelah penyimpangan itu dibicarakan oleh bank kami dengan kami, maka kami sepakat untuk menolak pembayaran kepada negotiating bank di Singapore. Sebenarnya, yang melatarbelakangi hal itu karena barang tersebut stoknya masih banyak pada kami sehingga kami berusaha untuk paling tidak dapat menunda pembayaran kepada supplier kami tersebut, dan kebetulan ada masalah penyimpangan dokumen atas L/C yang dapat kami pergunakan untuk menjadi alasan menunda pembayaran.

Setelah bank kami (issuing bank) mengirimkan berita penolakan pembayaran kepada negotiating bank di Singapore, mereka menerima tanggapan bahwa bank kami (issuing bank) tetap harus membayar walaupun memang benar terjadi discrepancy (penyimpangan) tetapi dikatakan bank kami tidak menginformasikan apakah dokumen tersebut ditahan atau langsung dikembalikan kepada negotiating bank. Sehingga, bank kami (issuing bank) telah melanggar aturan pada UCP. Akhirnya, bank kami tetap membayar dan kami pun diharuskan melunasi pembayaran L/C itu. Mohon penjelasan Bapak apakah memang benar ada aturan yang demikian, karena setahu kami bila ada discrepancy sebetulnya issuing bank berhak untuk menolak membayar, bukan?

Hendra Gunawan, Jakarta


Jawab:

Anda benar bahwa bila terjadi discrepancy (penyimpangan) atas syarat L/C maka bank penerbit L/C (issuing bank) berhak untuk menolak pembayaran atas dasar discrepancy tersebut. Namun demikian, dalam melakukan penolakan pembayaran itu diatur pula tata caranya, sehingga bila tata cara itu tidak diikuti dengan cermat maka bank dapat kehilangan haknya untuk menolak pembayaran atas dasar discrepancy dimaksud, atau dengan kata lain bank tetap wajib membayar walaupun terdapat discrepancy.

Pada UCP 600 Pasal 16 tentang Dokumen Discrepancy, Persetujuan, dan Pemberitahuan disebutkan:

c. Bilamana nominated bank bertindak sesuai nominasinya, confirming bank –jika ada- atau issuing bank memutuskan untuk menolak membayar atau menegosiasi, bank tersebut wajib memberikan satu pemberitahuan kepada presenter.

Pemberitahuan tersebut harus menyatakan:

i. bahwa bank menolak membayar atau menegosiasi; dan
ii. setiap penyimpangan atas dasar mana bank menolak membayar atau menegosiasi; dan
iii.
a) bahwa bank menahan dokumen menunggu instruksi lebih lanjut dari presenter; atau
b) bahwa issuing bank menahan dokumen hingga issuing bank menerima persetujuan discrepancy dari applicant dan setuju menerimanya, atau menerima instruksi lebih lanjut dari presenter sebelum menyetujui menerima persetujuan discrepancy.
c) bahwa bank mengembalikan dokumen; atau
d) bahwa bank bertindak sesuai dengan instruksi yang diterima sebelumnya dari presenter.

f. Jika issuing bank atau confirming bank gagal bertindak sesuai dengan ketentuan dalam pasal ini, bank tersebut tidak boleh menegaskan bahwa dokumen mengalami penyimpangan.

Jadi, berdasarkan Pasal 16.c tersebut di atas, diatur tata cara penolakan pembayaran yang harus dilakukan oleh bank antara lain harus menyatakan apakah dokumen ditahan atau dikembalikan, dan bila tidak demikian maka bank terkena sanksi yang tercantum pada 16.f tersebut di atas yaitu kehilangan hak untuk menyatakan bahwa dokumen terdapat discrepancy yang pada gilirannya berkonsekuensi bank harus membayar walaupun ada discrepancy.

5 comments:

  1. I feel this is one of the such a lot vital info for me. And i am satisfied reading your article. But wanna statement on some common issues, The web site taste is perfect, the articles is in point of fact nice : D. Just right process, cheers.

    BalasHapus
  2. ikut menyimak, sangat bermanfaat buat menambah pengetahuan

    BalasHapus
  3. Wow, marvelous blog format! How lengthy have you ever been blogging for? you make running a blog look easy. The entire glance of your site is magnificent, let alone the content!

    BalasHapus

 
Toggle Footer
Top