TRANSAKSI perdagangan internasional itu dinamis. Suatu kegiatan jual beli yang melintasi batas teritorial negara yang pada dasarnya dimiliki oleh dua pihak, yaitu penjual (eksportir) dan pembeli (importir). Namun, pada praktiknya, juga melibatkan pihak-pihak lain. Siapa mereka? Bank, perusahaan pelayaran, bea cukai, surveyor, hingga departemen pemerintahan.
Selain pada pihak-pihak yang terlibat, perdagangan internasional juga memiliki lingkaran dinamika pada tingkat yang lebih mendasar, yaitu bentuk dan metode jual-beli itu sendiri. Ada beberapa opsi yang bisa diambil oleh penjual dan pembeli, mulai dari jenis transaksi tanpa jaminan dari bank (non L/C) seperti open account, advance payment, konsinyasi, dan documentary collection; hingga transaksi yang melibatkan bank sebagai penjamin seperti letter of credit (L/C).
Sekarang kita coba flashback. Sebelum penjual dan pembeli melibatkan diri dalam proses perdagangan internasional dengan mengikutsertakan pihak-pihak lain, serta terlibat dalam proses perdagangan yang rumit –apapun metode yang mereka pilih-, mereka terlebih dahulu berpegangan pada perjanjian yang mereka buat pertama kali sebagai underlying mereka, yaitu Sales Contract.
Ya, sales contract adalah awal dari proses jual beli dalam ranah perdagangan internasional. Sales contract memuat kesepakatan atau perjanjian antara penjual dan pembeli dalam bentuk dokumen yang pada prinsipnya menyatakan hak dan kewajiban mereka.
Dalam praktiknya sih bentuk sales contract ada berbagai macam. Mulai dari kontrak yang bersifat notariil, di bawah tangan, sampai cuma sekadar pesanan berupa faksimil. Atau bahkan pembicaraan per telepon pun dapat dianggap sebagai suatu sales contract. Tapi untuk baiknya, dan supaya terhindar dari perselisihan di kemudian hari, sebaiknya sales contract dibuat secara tertulis.
Mengenai isi, secara umum, sales contract memuat klausul-klausul kesepakatan yang relatif sama. Itu terlepas dari metode jual-beli yang mereka pilih, apakah L/C atau non L/C. Dan klausul-klausul yang dicantumkan umumnya mencakup hal-hal berikut:
1. Syarat tentang barang (terms of goods)
a. Rincian barang, meliputi:
- Jenis barang (kind of goods)
- Tipe barang (type of goods)
- Spesifikasi barang (spesification of goods)
- Keaslian barang (originality of goods)
- Asal barang (origin of goods)
b. Jumlah dan kualitas barang (quantity and quality of goods)
c. Harga barang (price of goods)
2. Syarat pengiriman barang
Meliputi:
- Pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan (port of loading and port of destination)
- Pengiriman sebagian (partial shipment) diperbolehkan atau tidak
- Pindah kapal (transhipment) diperbolehkan atau tidak
3. Syarat penyerahan barang (terms of delivery)
Klausul-klausul dalam sales contract mengenai syarat ini umumnya mengacu pada International Commercial Terms (INCOTERMS) 2000 untuk menyeragamkan penafsiran pelaksanaan syarat penyerahan barang, peralihan risiko dan biaya dari penjual kepada pembeli berdasarkan jenis sarana transportasi yang digunakan.
Jenis-jenis syarat penyerahan barang (terms of delivery) menurut INCOTERMS 2000 meliputi:
1. Ex Works (EXW)
2. Free Carrier At (FCA)
3. Free Alongside Ship (FAS)
4. Free on Board (FOB)
5. Cost and Freight (CFR)
6. Cost Insurance and Freight (CIF)
7. Carrier Paid To (CPT)
8. Carrier and Insurance paid (CIP)
9. Delivered at Frontier (DAF)
10. Delivered Ex Ship (DES)
11. Delivered At Quay (DEQ)
12. Delivered Duty Unpaid (DDU)
13. Delivered Duty paid (DDP)
Karena penjelasan mengenai masing-masing jenis terms of delivery di atas membutuhkan rincian mendetail, maka akan saya kupas pada artikel yang lain. Namun pada praktiknya, tidak semua jenis terms of delivery di atas digunakan pada transaksi-transaksi perdagangan internasional. Yang paling sering digunakan adalah FOB, CFR, dan CIF.
4. Syarat pembayaran (terms of payment)
a. Pembayaran tanpa L/C (non L/C), meliputi:
- Open account
- Advance payment
- Consignment (konsinyasi)
- Collection
b. Pembayaran dengan L/C, terdiri dari:
- Sight L/C
- Usance L/C
- Red clause L/C
5. Syarat dokumen (documentations)
Klausul ini berisi kesepakatan tentang dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan dalam rangka realisasi sales contract, terdiri dari:
a. Dokumen finansial, berupa draft/ wesel perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang
b. Dokumen komersial, meliputi:
- Invoice/ faktur, sebagai bukti penjualan barang
- Dokumen transportasi, sebagai bukti pengiriman barang
- Dokumen asuransi, sebagai bukti penutupan risiko/ asuransi
- Dokumen lainnya, seperti Certificate of Origin, Certificate of Analysis, Certificate of Inspection, Packing List, dll.
Demikian uraian saya mengenai sales contract, awal dari suatu transaksi perdagangan internasional.
keren...dan sangat menarik artikelnya,semoga dapat membantu rekan2 semua
BalasHapusSyarat syaratnya banyak banget.....
BalasHapusartikel ini menambah ilmu lagi untuk saya khususnya di bidang perdagangan internasional, salam sukses dan terimakasih!
BalasHapusribet amat sih perasaan syaratnya... =="
BalasHapussayang belum waktunya maen eksport import
BalasHapussuatu saat nanti hal ini pasti akan berguna
belum ada modal,untuk ekspor-import..tapi infonya menarik
BalasHapusTerima kasih atas informasinya, saya baru tahu cara-cara seperti ini.
BalasHapus