22 Mei 2009
17 comments

UCPDC sebagai ‘Kiblat’ Transaksi dengan Letter of Credit

Jumat, Mei 22, 2009
APAKAH itu UCPDC? Adakah hubungannya dengan letter of credit (L/C)? Ya, UCPDC mempunyai hubungan erat dengan L/C. UCPDC bahkan menjadi referensi, acuan ketentuan, dan ‘kiblat’ bagi transaksi perdagangan internasional yang menggunakan L/C sebagai instrumen pembayarannya.

UCPDC adalah kependekan dari “Uniform Customs and Practices for Documentary Credit”. Ia merupakan seperangkat kebiasaan dan praktik dalam perdagangan internasional yang dijadikan baku oleh International Chamber of Commerce (ICC). Setelah menjadi produk formal, UCPDC bahkan menjadi KETENTUAN (RULES) yang mengikat semua pihak yang terlibat dalam L/C, kecuali jika L/C menyatakan dengan tegas bahwa L/C tidak mengacu kepada UCPDC.


Meskipun L/C tidak wajib tunduk pada UCPDC, namun hampir semua L/C di seluruh dunia diterbitkan dengan mengacu dan tunduk kepada UCPDC. Tujuannya, agar pihak-pihak yang terlibat dalam L/C tidak ‘terjerumus’ ke dalam perselisihan akibat tidak adanya standard yang dipegang dalam transaksi mereka. Itu memang riskan, karena ruang lingkup L/C mencakup wilayah negara-negara yang berbeda, yang tentu saja tiap pelaku transaksi di tiap negara mempunyai kebiasaan, karakteristik, dan hukum yang berbeda pula.

UCPDC pertama kali diluncurkan oleh ICC pada 1933. Sejalan dengan waktu dan dinamika perdagangan internasional, UCPDC mengalami beberapa kali revisi sebagai berikut:
  • Revisi I (1951) yang diadopsi oleh perbankan di Amerika
  • Revisi II (1962) yang diadopsi oleh perbankan di Inggris dan negara-negara persemakmuran (commonwealth)
  • Revisi III (1974) diadopsi oleh hampir semua perbankan internasional
  • Revisi IV (1983) juga diadopsi oleh hampir semua perbankan internasional. Dikenal pula sebagai UCPDC 400
  • Revisi V (1993) yang telah jamak digunakan oleh perbankan internasional. Dikenal sebagai UCPDC 500
  • Revisi VI (2007) yang ditandai dengan diterbitkannya Publikasi ICC No. 600, sehingga dikenal dengan UCPDC 600. Mulai berlaku 1 Juli 2007.

Setelah mengenal evolusi UCPDC dari tahun 1933 hingga revisi terakhir tahun 2007, maka jika menyebut UCPDC sebaiknya kita langsung merujuk ke UCPDC 600. Mengapa? Karena UCPDC 600-lah yang kini dijadikan standard rujukan L/C di seluruh dunia.

Lalu seperti apakah tubuh UCPDC 600 itu? UCPDC 600 memuat ketentuan yang didistribusikan ke dalam 39 pasal di bawah ini:

  • Pasal 1 Application of UCP (Penerapan UCP)
  • Pasal 2 Definition (Definisi)
  • Pasal 3 Interpretation (Interpretasi)
  • Pasal 4 Credit vs Contract (Kredit vs Kontrak)
  • Pasal 5 Documents vs Goods, Services, or Performance (Dokumen vs Barang, Jasa, atau Pelaksanaan)
  • Pasal 6 Availability, Expiry Date, and Place for Presentation (Ketersediaan, Tanggal Jatuh Tempo, dan Tempat Presentasi)
  • Pasal 7 Issuing Bank Undertaking (Tanggung Jawab Issuing Bank)
  • Pasal 8 Confirming Bank Undertaking (Tanggung Jawab Confirming Bank)
  • Pasal 9 Advising of Credits and Amendments (Penerusan Kredit dan Perubahan)
  • Pasal 10 Amendments (Perubahan)
  • Pasal 11 Teletransmitted and Preadvised Credits and Amendment (Teletransmisi dan Preadvised Credit dan Perubahan)
  • Pasal 12 Nomination (Nominasi)
  • Pasal 13 Bank to Bank Reimbursement Arrangements (Aturan Reimburse Antarbank)
  • Pasal 14 Standard for Examination of Documents (Standard untuk Pemeriksaan Dokumen)
  • Pasal 15 Complying Presentation (Presentasi yang Sesuai)
  • Pasal 16 Discrepant Documents, Waiver, and Notice (Dokumen Diskrepansi, Persetujuan, dan Pemberitahuan)
  • Pasal 17 Original Documents and Copies (Dokumen Asli dan Copy)
  • Pasal 18 Commercial Invoice (Commercial Invoice)
  • Pasal 19 Transport Document Covering at Least Two Different Modes of Transport (Dokumen Transport yang Mencakup Paling Sedikit Dua Moda Transport yang Berbeda)
  • Pasal 20 Bill of Lading (Bill of Lading)
  • Pasal 21 Non Negotiable Sea Waybill (Non Negotiable Sea Waybill)
  • Pasal 22 Charter Party Bill of Lading (Charter Party Bill of Lading)
  • Pasal 23 Air Transport Document (Dokumen Transportasi Udara)
  • Pasal 24 Road, Rail, or Inland Waterway Transport Documents (Road, Rail, or Inland Waterway Transport Documents)
  • Pasal 25 Courier Receipt, Post Receipt, or Certificate of Posting (Courier Receipt, Post Receipt, or Certificate of Posting)
  • Pasal 26 “On Deck”, “Shipper’s Load and Count”, “Said by Shipper to Contain”, and Charges Additional to Freight (“On Deck”, “Shipper’s Load and Count”, “Said by Shipper to Contain”, dan Biaya Tambahan Pengangkutan)
  • Pasal 27 Clean Transport Document (Dokumen Transport yang Clean)
  • Pasal 28 Insurance Document and Coverage (Dokumen Asuransi dan Pencakupan)
  • Pasal 29 Extension of Expiry Date or Last Day for Presentation (Perpanjangan Tanggal Jatuh Tempo atau Hari Terakhir untuk Presentasi)
  • Pasal 30 Tolerance in Credit Amount, Quantity, and Unit Prices (Toleransi dalam Nilai Kredit, Kuantitas, dan Harga Satuan)
  • Pasal 31 Partial Drawings or Shipments (Penarikan atau Pengiriman Sebagian)
  • Pasal 32 Instalment Drawings or Shipments (Penarikan atau Pengiriman Bertahap)
  • Pasal 33 Hours of Presentation (Waktu Presentasi)
  • Pasal 34 Disclaimer on Effectiveness of Documents (Pembebasan Tanggung Jawab atas Efektivitas Dokumen)
  • Pasal 35 Disclaimer on Transmission and Translation (Pembebasan Tanggung Jawab atas Transmisi dan Terjemahan)
  • Pasal 36 Force Majeure (Keadaan Memaksa)
  • Pasal 37 Disclaimer for Acts of An Instructed Party (Pembebasan Tanggung Jawab atas Tindakan Penerima Instruksi)
  • Pasal 38 Transferable Credits (Kredit yang Dapat Ditransfer)
  • Pasal 39 Assignment of Proceeds (Pengalihan Hasil Pembayaran)

Untuk diketahui, L/C yang diterbitkan tidak harus tunduk kepada UCPDC 600. L/C boleh tunduk pada UCPDC 500, 400, atau versi lainnya. Tapi lazimnya L/C merujuk pada UCPDC 600, karena versi terakhir itu telah disesuaikan dengan perkembangan praktik perdagangan internasional mutakhir. (perbankankita.blogspot.com)



17 comments:

  1. wah, ini benar-benar membuat kita semakin tahu,
    sangat berguna sekali

    BalasHapus
  2. sepertiny pembicaraan para ahli ekonomi nih??

    BalasHapus
  3. kaya mantaap nih... moga sukses deh.. di tunggu post berikut nya

    BalasHapus
  4. I feel this is one of the such a lot vital info for me. And i am satisfied reading your article. But wanna statement on some common issues, The web site taste is perfect, the articles is in point of fact nice : D. Just right process, cheers.

    BalasHapus
  5. Terus terang saya baru tau UCPDC sob, makasih atas infonya ya sob,..

    BalasHapus
  6. wah bukan bidang saya sob, jadi bingung mau komen apa...he,...

    BalasHapus
  7. o...jadi UCPDC seperti itu ya gan,.. terimakasih atas infonya ya,..

    BalasHapus
  8. Wow, marvelous blog format! How lengthy have you ever been blogging for? you make running a blog look easy. The entire glance of your site is magnificent, let alone the content!

    BalasHapus

 
Toggle Footer
Top