29 April 2009
42 comments

Syarat Penyerahan Barang dalam Incoterms 2000

Rabu, April 29, 2009

DALAM transaksi perdagangan internasional, penentuan syarat penyerahan barang (terms of delivery) dari penjual kepada pembeli sangat penting dilakukan. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman dan perselisihan dalam proses pengiriman barang. Ini sangat penting karena menyangkut masalah biaya dan risiko. Dengan penentuan terms of delivery yang jelas, akan jelas pula pembagian biaya dan risiko masing-masing pihak.


Terms of delivery yang telah disepakati harus dimasukkan ke dalam sales contract antara penjual dan pembeli, baru nanti diaplikasikan pada pengiriman barang dan dimaktubkan pada dokumen transportnya, misalnya pada bill of lading (B/L) jika menggunakan kapal laut, airway bill (AWB) jika menggunakan pesawat terbang, atau Surat Jalan/ Delivery Note jika menggunakan sarana darat.

Dalam praktik umum perdagangan internasional, pasal-pasal dalam sales contract mengenai terms of delivery mengacu pada International Commercial Terms versi tahun 2000 (Incoterms 2000) sebagai penyeragaman penafsiran terhadap pelaksanaan syarat penyerahan barang, peralihan risiko, dan biaya dari penjual kepada pembeli berdasarkan sarana transportasi yang digunakan.

Anda sudah ada gambaran mengenai apa itu Incoterms? Jika belum, silakan baca artikel “Mengenal Incoterms”.

Dalam Incoterms 2000, terms of delivery ada 13 macam yang dikelompokkan ke dalam 4 kategori, masing-masing berdasarkan inisial mereka:

1. Syarat “E” untuk EXW

Penjual menyediakan barangnya di tempatnya sendiri (misalnya di pabrik atau gudangnya). Pembeli harus mengurus sendiri pengangkutan barang dari negara penjual.

2. Syarat “F” untuk FCA, FAS, FOB
Penjual hanya berkewajiban menyerahkan atau mengantarkan barangnya ke sarana pengangkutan yang ditunjuk oleh pembeli.

3. Syarat “C” untuk CFR, CIF, CPT, CIP
Penjual harus menanggung biaya pengangkutan, dan untuk itu harus membuat kontrak pengangkutan (carriage contract), tapi tidak menanggung risiko kehilangan atau kerusakan barang, dan juga tidak menanggung biaya tambahan yang mungkin timbul setelah pengapalan dan pelepasan barang (dispatch).

4. Syarat “D” untuk DAF, DES, DEQ, DDU, DDP
Penjual berkewajiban menanggung semua biaya dan risiko atas pengiriman barang hingga ke pelabuhan tujuan.


Setelah kita mengetahui 4 kategori terms of delivery, kini kita akan mengenal lebih rinci masing-masing syarat penyerahan barang sesuai Incoterms 2000 di atas mengenai siapa yang menanggung biaya pengangkutan, pembagian risiko barang, dan izin kepabeanan (clearance):


1. EXW => Ex Works (…nama tempat)

= Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan di tempat penjual.

= Kewajiban penjual adalah hanya menyediakan barang di tempatnya (pabrik/ gudang). Sementara pembeli berkewajiban mengurus pengangkutan.

=> Biaya pengangkutan, izin kepabeanan di wilayah negara penjual maupun pembeli (export-import clearance), dan risiko sejak barang diangkut dari pabrik/ gudang penjual hingga ke tempat pembeli adalah tanggung jawab pembeli.


2. FCA => Free Carrier At (…nama tempat)

= Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang diserahkan kepada pihak pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli.

= Kewajiban penjual adalah menyiapkan pengangkutan atas nama pembeli. Sementara pembeli bertugas menentukan pengangkut (carrier) dan membuat kontrak pengangkutan (carriage contract).

=> Izin kepabeanan di wilayah penjual (export clearance) menjadi tanggung jawab penjual. Sedangkan biaya pengangkutan, risiko sejak barang diserahkan oleh penjual kepada pihak pengangkut (carrier) hingga ke tempat pembeli,


3. FAS => Free Alongside Ship (…nama pelabuhan muat)

= Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang ditempatkan di samping kapal.

= Penjual berkewajiban menempatkan barang di samping kapal. Sedangkan kewajiban pembeli adalah menentukan pengangkut dan membuat kontrak pengangkutan.

=> Izin kepabeanan di wilayah penjual (export clearance) menjadi tanggung jawab penjual. Sedangkan biaya pengangkutan maupun risiko sejak barang ditempatkan di samping kapal oleh penjual sampai ke tempat pembeli serta import clearance menjadi tanggung jawab pembeli.


4. FOB => Free On Board (…nama pelabuhan muat)

= Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang telah dimuat di atas kapal (on board).

= Kewajiban penjual adalah menempatkan barang di atas kapal dan menanggung biaya muat. Sedangkan kewajiban pembeli adalah menentukan pengangkut, menentukan kontrak pengangkutan, dan menanggung biaya angkut dan biaya bongkar.

=> Export clearance dan biaya muat di atas kapal menjadi beban penjual. Sedangkan biaya pengangkutan maupun risiko sejak barang dimuat di atas kapal oleh penjual hingga ke tempat pembeli, serta import clearance menjadi beban pembeli.


5. CFR => Cost and Freight (…nama pelabuhan tujuan)

= Ada juga yang menyebutnya dengan CNF, C&F, C and F, atau C+F. Namun penggunaan yang baku menurut Incoterms 2000 adalah CFR.

= Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang telah dimuat di atas kapal (on board).

= Penjual berkewajiban menentukan pengangkut, membuat kontrak pengangkutan, menempatkan barang di atas kapal, menanggung biaya muat, dan ongkos angkut hingga pelabuhan tujuan. Sedangkan kewajiban pembeli adalah menanggung biaya di luar beban penjual sesuai kontrak pengangkutan.

=> Export clearance dan biaya pengangkutan menjadi beban penjual, sedangkan risiko sejak barang dimuat di atas kapal oleh penjual hingga ke pelabuhan tujuan serta import clearance menjadi tanggung jawab pembeli.


6. CIF => Cost Insurance and Freight (…nama pelabuhan tujuan)

= Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang telah dimuat di atas kapal (on board).

= Kewajiban penjual adalah menentukan pengangkut (carrier), membuat kontrak pengangkutan, menempatkan barang di atas kapal, menanggung biaya muat, ongkos angkut, dan biaya bongkar di pelabuhan tujuan, serta biaya asuransi. Sedangkan kewajiban pembeli adalah menanggung biaya di luar beban penjual sesuai kontrak pengangkutan.

=> Export clearance, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi menjadi beban penjual. Sedangkan import clearance menjadi beban pembeli.


7. CPT => Carriage Paid To (…nama tempat tujuan)

= Syarat ini digunakan dalam hal pengangkutan barang dilakukan menggunakan multimoda transport. Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang telah dimuat di atas alat angkut yang pertama.

= Penjual berkewajiban menentukan pengangkut (carrier), membuat kontrak pengangkutan, menyerahkan barang kepada pengangkut pertama, membayar biaya muat, ongkos angkut, dan biaya bongkar di tempat tujuan. Sedangkan pembeli berkewajiban menanggung biaya di luar beban penjual sesuai kontrak pengangkutan.

=> Export clearance, ongkos-ongkos, dan biaya pengangkutan menjadi beban penjual. Sedangkan risiko sejak barang diserahkan kepada pengangkut pertama oleh penjual hingga ke tempat tujuan serta import clearance menjadi beban pembeli.


8. CIP => Carriage and Insurance Paid (…nama tempat tujuan)

= Syarat ini digunakan dalam hal pengangkutan barang dilakukan menggunakan multimoda transport. Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang telah dimuat di atas alat angkut yang pertama.

= Penjual berkewajiban menentukan pengangkut, membuat kontrak pengangkutan, menyerahkan barang kepada pengangkut pertama, membayar biaya muat, ongkos angkut, biaya bongkar di tempat tujuan, dan biaya asuransi. Sedangkan kewajiban pembeli adalah membayar biaya di luar beban penjual sesuai kontrak pengangkutan.

=> Export clearance, ongkos-ongkos, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi menjadi beban penjual, sedangkan import clearance menjadi beban pembeli.


9. DAF => Delivered At Frontier (…nama tempat)

= Syarat ini digunakan dalam hal pengangkutan barang dilakukan menggunakan multimoda transport. Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan di suatu tempat perbatasan di luar wilayah penjual.

= Penjual berkewajiban menentukan pengangkut, membuat kontrak pengangkutan, membayar biaya muat, ongkos angkut, biaya bongkar, dan menyerahkan barang kepada pembeli di suatu tempat perbatasan di luar wilayah penjual. Sedangkan pembeli berkewajiban membayar biaya pengangkutan dan ongkos di luar wilayah penjual.

=> Export clearance, biaya pengangkutan, ongkos, dan risiko hingga di suatu tempat perbatasan di luar wilayah penjual menjadi tanggung jawab penjual. Sedangkan import clearance, biaya pengangkutan, ongkos, dan risiko di tempat perbatasan di luar silayah penjual hingga tempat tujuan menjadi tanggung jawab pembeli.


10. DES => Delivered Ex Ship (…nama pelabuhan tujuan)

= Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan di atas kapal (on board) di pelabuhan tujuan.

= Penjual berkewajiban menentukan pengangkut, membuat kontrak pengangkutan, membayar biaya muat, ongkos angkut, menyerahkan barang di atas kapal kepada pembeli di pelabuhan tujuan. Sedangkan kewajiban pembeli membayar biaya bongkar di pelabuhan tujuan.

=> Export clearance, biaya pengangkutan, ongkos-ongkos dan risiko hingga pelabuhan tujuan menjadi tanggung jawab penjual. Sedangkan import clearance, biaya bongkar di pelabuhan tujuan, dan risiko hingga tujuan akhir menjadi tanggung jawab pembeli.


11. DEQ => Delivered At Quay (…nama pelabuhan tujuan)

= Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan di tempat tujuan bongkar barang.

= Kewajiban penjual adalah menentukan pengangkut, membuat kontrak pengangkutan, membayar biaya muat, ongkos angkut, biaya bongkar, dan menyerahkan barang kepada pembeli di tempat tujuan bongkar barang. Sedangkan kewajiban pembeli menerima barang di tempat tujuan bongkar barang.

=> Export clearance, biaya pengangkutan, ongkos-ongkos dan risiko hingga tempat tujuan bongkar barang menjadi tanggung jawab penjual. Sedangkan import clearance menjadi beban pembeli.


12. DDU => Delivered Duty Unpaid (…nama tempat tujuan)

= Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan di tempat tujuan bongkar barang, tanpa penyelesaian import clearance.

= Kewajiban penjual adalah menentukan pengangkut, membuat kontrak pengangkutan, membayar biaya muat, ongkos angkut, biaya bongkar dan menyerahkan barang kepada pembeli di tempat tujuan bongkar barang. Sedangkan kewajiban pembeli adalah menerima barang di tempat tujuan bongkar barang.

=> Export clearance, biaya pengangkutan, ongkos-ongkos, dan risiko hingga tempat tujuan bongkar barang menjadi tanggung jawab penjual. Sedangkan pembeli wajib menanggung import clearance-nya.


13. DDP => Delivered Duty Paid (…nama tempat tujuan)

= Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan di tempat tujuan bongkar barang, termasuk penyelesaian import clearance.

= Kewajiban penjual adalah menentukan pengangkut, membuat kontrak pengangkutan, membayar biaya muat, ongkos angkut, biaya bongkar dan menyerahkan barang kepada pembeli di tempat tujuan bongkar barang. Sedangkan kewajiban pembeli adalah menerima barang di tempat tujuan bongkar barang.

=> Export-import clearance, biaya pengangkutan, ongkos-ongkos, dan risiko hingga tempat tujuan bongkar barang menjadi tanggung jawab penjual.


Syarat Incoterms 2000 berdasarkan sarana transportasi

Ketiga belas syarat penyerahan barang di atas dapat kita golongkan lagi sesuai dengan sarana transportasi pengangkutan barang yang disepakati penjual dan pembeli, yaitu berikut ini:

=> Sarana transport umum

+ Kelompok E => EXW
+ Kelompok F => FCA
+ Kelompok C => CPT, CIP
+ Kelompok D => DAF, DDU, DDP

=> Khusus sarana transport laut dan sungai

+ Kelompok F => FAS, FOB
+ Kelompok C => CFR, CIF
+ Kelompok D => DES, DEQ


Pada praktiknya, tidak semua syarat penyerahan barang dalam Incoterms 2000 digunakan dalam transaksi perdagangan internasional, apakah transaksi dengan metode open account, advance payment, collection, maupun letter of credit (L/C). yang paling sering digunakan adalah syarat FOB, CFR, dan CIF. Ketiganya menurut saya adalah yang paling moderate dilihat dari siapa yang menanggung biaya pengangkutan dan risiko barang selama dalam perjalanan.

42 comments:

  1. You made some good points there. I did a search on the topic and found most people will agree with your blog.

    rH3uYcBX

    BalasHapus
  2. Bagus bro, artikel-nya sangat informatif!

    Trims

    BalasHapus
  3. THAnks... sangat membantu

    BalasHapus
  4. Terima kasih bang edwin,,

    akhirnya ketemu juga tentang masalah INcoterms yang lengkap ini,,
    tugas saya jadi bisa selesai,,

    terima kasih bang edwin..

    BalasHapus
  5. Good Information...

    BalasHapus
  6. makasi ne bng artikelnya sangat membantu

    BalasHapus
  7. waduh itu ya syart nya... moga bisa aja deh

    BalasHapus
  8. Menarik, sangat Menarik Artikel dan Tipsnya. boleh dicoba. salam sukses

    BalasHapus
  9. Menarik, sangat Menarik Artikel dan Tipsnya. boleh dicoba. salam sukses

    BalasHapus
  10. Saya senang membaca Info dan Artikel yang di buat di Wibesite ini. Patut dicoba. Salam Sukses selalu.

    BalasHapus
  11. Wibesite yang sangat Amazing, Artikel dan Tipsnya boleh dicoba. Semangat !!

    BalasHapus
  12. cemerlang Postingan dan Infonya.boleh dicoba. ditunggu info berikutnya. Terimaksih

    BalasHapus
  13. Wibesite yang menarik di dalamnya banyak Artikel dan Tips yang mengandung Ilmu Pengetahuan, Harus dicoba.Terimakasih

    BalasHapus
  14. Saya senang membaca Info dan Artikel yang di buat di Wibesite ini. Patut dicoba. Salam Sukses selalu.

    BalasHapus
  15. Menarik, sangat Menarik Artikel dan Tipsnya. boleh dicoba. salam sukses

    BalasHapus
  16. Wibesite yang sangat Amazing, Artikel dan Tipsnya boleh dicoba. Semangat !!

    BalasHapus
  17. Cemerlang Postingan dan Infonya.boleh dicoba. ditunggu info berikutnya. Terimaksih

    BalasHapus
  18. Postingan yang sangat Hebat, Tips boleh dicoba.salam sukses

    BalasHapus
  19. banyak ya ternyata syarat nya !

    BalasHapus
  20. terima kasih banyak bos atas infonya

    BalasHapus
  21. Hello my loved one! I want to say that this article is awesome, nice written and include approximately all vital infos. I would like to look more posts like this.

    BalasHapus
  22. thank you so much..
    dengan adanya blog ini..saya aman dari tugas...!!:)

    BalasHapus
  23. Walau saya bukan ekonom, tapi saya suka artikel mas yang ini

    BalasHapus
  24. I would not want to discover much more different information on this clot of characteristic, so it was eventually good to discover his an individual. I are certain to get back repeatedly to overlook the other articles which you have another time.

    BalasHapus
  25. very useful, informative and straight to the point of understanding...Good job, Edwin..
    Two-thumbs Up..:-)

    BalasHapus
  26. matur nuwun untuk infonya.
    hal ini sangat membantu saya bekerja di Dept. Impor

    BalasHapus

 
Toggle Footer
Top