Yang berbeda adalah harga yang tertera dalam wesel (draft) dan faktur (invoice). Dalam Master L/C nilai draft dan invoice lebih besar dibandingkan yang terdapat di BB L/C.
Master L/C sendiri adalah L/C yang diterima dari issuing bank yang dijadikan dasar dan jaminan atas L/C yang dibuka (BB L/C).
Berikut uraian tentang lima hal pokok yang harus diperhatikan:
1. Nasabah
Sebelum transaksi BB L/C dilaksanakan, bank harus memperhatikan reputasi nasabah yang bersangkutan, antara lain: (1) memenuhi ketentuan Bank Indonesia (BI) tentang Know Your Customer Principles dan bukan walking customer; (2) mempunyai reputasi yang baik; (3) mempunyai pengalaman menangani dokumen ekspor.
2. Master L/C
Bank harus memeriksa apakah L/C (Master L/C) yang diterima tunduk pada UCPDC dan persyaratan yang diminta dapat dipenuhi saat ekspor dilaksanakan. Master L/C yang dapat diterima dan dijadikan jaminan BB L/C harus memenuhi syarat sebagai berikut:
+ Master L/C dibuka oleh bank koresponden
+ Tunduk pada UCPDC
+ Nilai uang dalam Master L/C harus lebih besar dari nilai L/C yang akan dibuka (BB L/C)
+ Jangka waktu (expiry date) harus lebih lama daripada L/C yang akan dibuka
+ Master L/C harus mengandung syarat “Third party documents acceptable”
3. Pembukaan BB L/C
Pada saat akan membuka BB L/C, petugas harus benar-benar yakin bahwa semua persyaratan L/C yang dibuka dapat memenuhi persyaratan Master L/C (tidak akan terjadi discrepancy).
Untuk mempermudah prosesnya, sebaiknya menggunakan “Worksheet Pembukaan BB L/C”. Worksheet tersebut terdiri dari dua kolom, yakni kolom sebelah kiri berisi keterangan tentang Master L/C dan kolom sebelah kanan berisi keterangan tentang L/C yang akan dibuka.
Apabila terdapat persyaratan Master L/C yang tidak dapat dipenuhi, maka bank harus meminta perubahan kepada bank pembuka Master L/C. Karena ada perbedaan waktu antara pembayaran atas L/C yang dibuka (lebih dahulu) dengan pembayaran yang akan diterima dari hasil negosiasi wesel Master L/C, maka transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi dengan fasilitas bank.
Oleh karena itu, harus diproses seperti halnya kredit dengan jaminan Master L/C (bila perlu diminta jaminan tambahan) dan diputus pejabat yang mempunyai kewenangan memutus kredit.
4. Pemeriksaan dan pembayaran dokumen BB L/C
Bank melakukan pemeriksaan, apakah dokumen yang diterima sesuai dengan persyaratan L/C yang dibuka. Apabila tidak ada discrepancy, maka bank melakukan pembayaran kepada negotiating bank apabila L/C yang dibuka bersyarat sight, atau melakukan akseptasi apabila L/C- nya usance.
Nasabah diberi tahu bahwa dokumen yang disyaratkan dalam BB L/C telah diterima dan nasabah diminta menyerahkan draft dan invoice, sedangkan dokumen lainnya tetap ditahan bank untuk keperluan negosiasi wesel Master L/C.
5. Negosiasi wesel atas Master L/C
Setelah menerima draft dan invoice dari nasabah dilengkapi dokumen pengapalan yang ada di bank (B/L, packing list, certificate of origin, dan sebagainya), bank melakukan pemeriksaan. Apabila tidak terdapat discrepancy, maka bank melakukan negosiasi wesel (mengambil alih) jika Master L/C-nya sight. Jika Master L/C-nya usance maka bank melakukan diskonto. Hasil negosiasi wesel digunakan untuk melunasi kewajiban atas pembayaran BB L/C. Kelebihan proceeds setelah dipotong ongkos dibayarkan kepada nasabah.
Jenis-jenis transaksi back to back L/C
Ada 4 jenis transaksi BB L/C, yaitu:
+ Sight against sight: pembukaan BB L/C sight berdasarkan dan dijamin Master L/C yang bersyarat sight.
+ Sight against usance: pembukaan BB L/C sight berdasarkan dan dijamin Master L/C yang bersyarat usance.
+ Usance against usance: pembukaan BB L/C usance berdasarkan dan dijamin Master L/C yang bersyarat usance.
+ Usance against sight: pembukaan BB L/C usance berdasarkan dan dijamin Master L/C yang bersyarat sight.
Risiko dan keuntungan back to back L/C
Adapun risiko dan keuntungan yang diperoleh dari transaksi BB L/C adalah sebagai berikut. Pertama, risiko menangani BB L/C cukup besar jika penanganannya tidak cermat. Ini dapat menyebabkan unpaid bills karena jaminan utamanya berupa Master L/C.
Kedua, keuntungan yang diperoleh berupa propisi pembukaan L/C, bunga yakni sejak pembayaran kepada negotiating bank atas L/C yang dibuka sampai dengan diterimanya pembayaran dari bank pembuka Master L/C, propisi negosiasi wesel dan pengendapan dana dalam bentuk fix deposit atas proceeds yang diperoleh dari Master L/C apabila BB L/C-nya dibuka usance against sight.
Penutup
Dalam menangani transaksi BB L/C diperlukan pemahaman akan ketentuan-ketentuan L/C yang diatur dalam UCPDC, cermat dalam memeriksa dokumen dan cepat tanggap. Apabila dijumpai adanya persyaratan Master L/C yang tidak dapat dipenuhi, maka segera dimintakan perubahannya.
(Sumber: Artikel Sdr. Tjarsim Adisasmita, Majalah Gema Swadharma, Februari 2004)
LC kereennn..
BalasHapusKyanya blog ni khusus bahas import dehh..
BalasHapusctrl +D lahh :D
Peluang Usaha Terapi Ion Elektrik Modal Terjangkau.!!
smoga kita dapat termotvasi gan hehehe :D
BalasHapusmantap dech,, masih mencoba memahami isinya,, :)
BalasHapusNice post. I was checking continuously this weblog and I'm inspired! Very helpful information specially the ultimate section I deal with such info a lot. I used to be looking for this particular information for a very long time. Thank you and good luck.
BalasHapusI am often to running a blog and i actually respect your content. The article has actually peaks my interest. I'm going to bookmark your website and preserve checking for brand spanking new information.
BalasHapussangat menambah pengetahuan tentang ekonomi..
BalasHapusLC mantap.
BalasHapusLalu dalam bb LC apakah perlu menjelaskan informasi tambahan jika LC merupakan Back To Back LC? Karena consignee akan berbeda dengan issuing bank penerbit back to back. Mohon informasinya?
BalasHapus