Disadur dari: "Bisnis Indonesia"
Tanya:
Perusahaan kami bergerak di bidang impor barang berupa mesin serta alat listrik. Pembayaran kami lakukan dengan berbagai macam cara, antara lain secara tunai, TT berupa advance payment, dan ada pula sebagian dengan menggunakan L/C impor yang dibuka oleh bank kami, yaitu salah satu bank devisa di Jakarta.
Karena saya sendiri masih awam dan kurang berpengalaman khususnya segala hal yang menyangkut masalah L/C impor, maka kami mohon penjelasan mengenai hal-hal yang perlu kami perhatikan sebagai importir, khususnya yang menyangkut risiko dari instrumen L/C impor tersebut.
Yang saya ketahui bahwa L/C impor itu katanya relatif aman karena merupakan jaminan yang diterbitkan oleh bank, dan syarat serta kondisi L/C impor tersebut dibuat atas dasar permintaan dari importir. Mohon kiranya dapat diberi penjelasan, dan terima kasih atas perhatiannya.
Fadjar Sulaiman, Jakarta
Jawab:
Sangat disarankan agar anda berkonsultasi dengan bank anda yang karena bank anda itu telah berstatus sebagai bank devisa, nanti pasti anda akan mendapat penjelasan yang diperlukan. Namun demikian, ada beberapa hal dan risiko berikut tips yang mungkin perlu anda ketahui, yaitu antara lain sebagai berikut:
1. Usahakan mendapatkan draft L/C yang dapat diterima oleh supplier anda.
2. Minta daftar bank penerbit L/C yang eligible bagi supplier anda sebelumnya untuk penentuan bank mana yang akan menerbitkan L/C untuk anda.
3. Jangan lupa memasukkan biaya-biaya bank sehubungan dengan L/C ke dalam perhitungan anda, karena terdapat biaya bank yang relatif signifikan seperti: provisi L/C, acceptance fee (dalam hal usance L/C), dan confirmation fee dalam hal L/C perlu di-confirm (dijamin) oleh bank lain.
4. Lakukan lindung nilai (hedging) terhadap risiko fluktuasi eksposur valuta asing baik untuk sight L/C apalagi untuk usance L/C. Konsultasikan dengan bank anda.
5. Perhitungkan “time value of money” (nilai waktu terhadap nilai uang) dalam pemilihan L/C sight atau L/C usance. Jadi sudah tentu nilai L/C usance akan lebih besar dari L/C sight dengan mengingat interest differential (perbedaan suku bunga antarvaluta asing). Konsultasikan dengan bank anda.
6. Siapkan data pendukung yang diperlukan oleh bank penerbit sehubungan dengan penerbitan L/C sebagaimana lazimnya persiapan untuk permohonan kredit, karena L/C pada hakikatnya merupakan fasilitas kredit tidak tunai (non cash loan). Untuk itu konsultasikan dengan bank anda.
7. Dalam transaksi menggunakan L/C yang biasanya tunduk pada UCP 600 ada beberapa prinsip sebagai berikut:
a. Kontrak antara anda dengan supplier anda (sales contract) terpisah sama sekali dengan L/C yang merupakan urusan antara bank penerbit L/C (issuing bank) dengan supplier anda (beneficiary).
b. Semua pihak hanya akan berurusan dengan dokumen bukan dengan barang atau jasa. Jadi bila ternyata nantinya terdapat barang yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada dokumen yang disyaratkan oleh L/C, maka hal itu merupakan urusan anda (applicant) dengan supplier anda (beneficiary), dan tidak dapat anda mintakan pertanggungjawaban dari bank dengan, misalnya, meminta agar bank anda jangan membayar tagihan yang valid atas L/C yang diterbitkannya.
c. Pihak bank tidak bertanggung jawab terhadap kemungkinan pemalsuan dokumen.
Demikianlah jawaban saya, semoga memuaskan.
Artikelnya lumayan berat, bagi saya yang sangat awam tentang perekonomian. ikut menyimak terimakasih
BalasHapusTerima kasih aja deh, ane belum terlalu paham yang ginian.
BalasHapusplus minus menggunakan l/c sebagai alat pembayaran...paling susah kalo l/c untuk mengatur bahan2 komoditi yang ada penyusutan
BalasHapusterimakasih atas informasi di atas yang sangat bermanfaat bagi saya sobat...semoga sukses...
BalasHapusinfonya menarik,makasih
BalasHapussebenarnya sih infonya menarik..tapi saya nda paham tentang masalah perekonomian
BalasHapusL/C apaan sih???
BalasHapusmakasih infonya.
BalasHapusinformasinya sangat bermanfaat sekali..senang bisa mampir kesini...
BalasHapuskebanyakan impor akhirnya tergantung dengan produk luar negeri
BalasHapus