06 Desember 2010
43 comments

Hukum vs Habit, Siapa Menang?

Senin, Desember 06, 2010
Law is power. Tapi saat hukum dibuat untuk membendung kebiasaan (habit) yang dipandang merugikan atau setidaknya menimbulkan mudharat, ternyata gembos dengan sendirinya. Ya, itulah yang tercermin dari Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KRT/ KTM) yang diberlakukan di Surabaya mulai 22 Oktober tahun lalu.

Dievaluasi setelah satu tahun, ternyata Perda itu tak juga menunjukkan taringnya. Yang terjadi malah pelanggaran terjadi di mana-mana. Sama sekali tak ada perubahan dibandingkan dengan saat sebelum diberlakukan Perda itu. Memang, para perokok tidak tampak mengepulkan asap di tempat-tempat umum yang dilengkapi pendingin ruangan, seperti mall dan rumah sakit berkelas. Itu pun, saya pikir, bukan karena mematuhi Perda, melainkan karena kuatir ditegur satpam.

Ironisnya, ruangan khusus untuk merokok yang disediakan di tempat umum seperti itu justru tak pernah dimanfaatkan. Hampir selalu melompong. Jadinya, mubazir. Di kantor Pemkot Surabaya, konon, ruangan khusus merokok bahkan beralih fungsi menjadi gudang atau tempat penyimpanan perlengkapan upacara.

Aparat penegak hukum di lapangan turut memberikan paradoks bagi upaya law enforcement terhadap peraturan itu. Yaitu Satpol PP. Petugas dari institusi yang berada di bawah naungan Pemkot itu seharusnya memberi contoh dengan tidak merokok di sembarang tempat. Terlebih, sedang mengenakan seragam dinasnya. Kalau Satpol PP yang menjadi ’polisi’ saja masih merokok, masyarakat dengan sendirinya akan mencontohnya. Mereka seakan mendapatkan sebuah pembenaran untuk tetap merokok tanpa mengindahkan aturan itu.

Begitulah nasib Perda pembatasan merokok. Sambutan masyarakat tak baik. Tak hanya di Surabaya, di Jakarta juga. Meskipun begitu, pengalaman dua kota besar itu tak membuat gentar Pemkab Sidoarjo untuk menelurkan peraturan serupa. Ya, mereka berencana menggodok perda pembatasan merokok untuk kawasan Sidoarjo.

Baguskah? Tak tahulah. Seharusnya berkaca dari kegagalan Jakarta dan Surabaya. Dikuatirkan, kengototan Pemkab Sidoarjo membuat perda pembatasan merokok hanya akan menghamburkan uang rakyat semata. Bagaimanapun, Pemkab Sidoarjo mempunyai dalih, Sidoarjo perlu memiliki perda itu untuk mencegah arus perokok yang ’eksodus’ ke Sidoarjo karena dilarang merokok di Surabaya.

Walah... tak akan ada habisnya dibahas. Yang jelas, menurut saya, segala peraturan yang dibuat sehubungan dengan pembatasan merokok pasti sifatnya hanya hangat-hangat tahi ayam. Mengapa? Lha wong mereka yang membuat peraturan itu juga gemar merokok. Siapa tahu, mereka yang menggedok pengesahan perda itu kemudian menghisap rokoknya dalam-dalam di kamar mandi saat istirahat.

Di sini, hukum keok melawan habit merokok.


.

43 comments:

  1. Halo Edwin,
    Kok seperti di Jakarta saja walaupun sudah ada larangan dengan saknsi besar, tetap saja masih ada orang merokok di tempat umum seperti mal.
    Tapi mari kita berpikir positif dan berharap pada akhirnya hukum yang menang.

    BalasHapus
  2. Saya juga heran Mas Edwin,,ada segelintir orang yg mengatakan bahwa aturan itu di buat memang utk dilanggar, sebab logikanya seperti ini
    " penyakitnya dulu baru obatnya"

    BalasHapus
  3. Sepertinya merokok di tempat2 umum sudah sangat sulit utk dihentikan ya..?
    Di tempatku yg sedang dirintis pun sepertinya tersendat2 jalannya.

    BalasHapus
  4. Hukum di negara kita seringkali kalah melawan banyak hal dan banyak keadaan... :(

    BalasHapus
  5. hukum kalah tidak hanya karena habit..mas...yang lebih parah lagi..adalah ketika hukum kalah dengan duiiiiiiiiit.......keadilan hanya untuk orang kaya....bukan untuk orang yang tak berpunya..

    BalasHapus
  6. bener juga tuh mas, hukum dibuat oleh manusia hingga py kelemahan spt manusia yg membuatnya :)

    BalasHapus
  7. yang namanya merokok pasti merugikan sob . . .



    salam.

    BalasHapus
  8. Kebanyakan hukum di Indonesia memang bertentangan dengan habit. Hukum seperti ini tidak bisa langsung dipaksakan untuk efektif secara instan. Seharusnya ada rencana jangka panjang yang bergenerasi. Artinya, mengikis habit secara perlahan-lahan.

    Tapi memang tetap saja sulit.

    BalasHapus
  9. Saya merasa senang, karena masih banyak teman yang sadar akan lingkungan dan kepedulian untuk menjaganya, walaupun dengan cara masing-masing.

    Oya, saya ucapkan terimakasih kepada Pak Edwin yang mau memasang backlink blog saya. Semoga menjadi awal untuk saling berkomunikasi tentang hal yang membaikan.

    BalasHapus
  10. susah untuk dijawab terkadang hukum py power tp juga power itu bisa dikalahkan oleh habbit kita sendri...tragis memang

    BalasHapus
  11. hehe... menarik juga gan. salam kenal

    BalasHapus
  12. susah jawabnya gan hukum di indenesia itu,,, thank you atas infonya

    BalasHapus
  13. Tahukah anda, ketika mereka membahas perda tsb sambil merokok?!
    hehe..

    BalasHapus
  14. Setuju sob. Memang susah utk menegakkan peraturan tsb sementara yg mau menegakkan adalah si pelakunya sendiri.
    Sama saja Maling teriak Maling..hehe, repot jadinya.

    BalasHapus
  15. lama deh gak mampir ke rumah mas edwin satu ini ^___^

    bener-bener tuh mas, perda yg tentang rokok itu gatot banget
    cuma bertahan berapa bulan ajah eh kayaknya gak nyampe sebulan hehe

    BalasHapus
  16. salam kenal .
    susah yang menjadi suatu kebiasaan untuk di tata ulang .
    makasih .

    BalasHapus
  17. kalau di Jakarta sendiri saya sampai sebel gara2 di angkot, bus, jalan2, & tmpt2 umum lain org2 masih aja pd ngerokok sembarangan. Mbok ya pd sadar, kalau yg ngisep asepnya & beresiko sakit tu bkn cuma mereka, tp jg kita2 yg di dekatnya :(

    BalasHapus
  18. kalau menurut saya ini karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam mentaati hukum, lha wong pejabatnya aja pada menyepelekan hukum, ya jangan heran kalau rakyatnya ikut2an :P

    BalasHapus
  19. susah om emang melawan habit mah

    BalasHapus
  20. biasanya kalo di negri kita buat hukum untuk di langgar bukan untuk di patuhi

    BalasHapus
  21. rokok ketika sudah manjadi candu n habit ea walau sudah dibuat aturan juga tetep aj dilanggar mas.. lha sudah jadi karakter..

    BalasHapus
  22. emang susah hukum di indonasia tuh,, susah melawan habit gan

    BalasHapus
  23. negara hukum sering merupakan kamuflase yang hampir tidak pernah ada,,,, hukum rimba selalu ada dimanapun tempatnya

    BalasHapus
  24. sulit mas klo utk peraturan pelarangan merokok selama msh ada yg memproduksinya

    BalasHapus
  25. peraturan yang susah untuk di taati itu merokok...

    BalasHapus
  26. peraturan untuk masalah rokok pasti kebanyak di langgar soal nya kebanyak masyarakat indonesia itu perokok..

    BalasHapus
  27. yang membuat peraturan saja merokok bagaimana mungkin peraturan tersebut akan di taati..

    BalasHapus
  28. yaa jelas lah kebiasaan yang menang...

    BalasHapus
  29. kalau dikotaku walikota nya yang memasyarakatkan KTR (kawin terus asal rapih )

    BalasHapus
  30. kalo di indonesia hukum buat di langgar ,,hehe

    BalasHapus
  31. kebiasan memang sangant sulit dirubah meski humum sudah melarangnya, baru kejadiaan saat berada di tempat langganan Service AC di daerah jakarta tiba2 ada yang ngerokok padahal disampingnya tepat ada tulisan " DILARANG MEROKOK" ckckkckckkc

    BalasHapus
  32. Kalau menurut saya yakin hukum bisa mengalahkan kebiasaan, asal diberlakukan dengan benar. Tapi yang susah kan hukum mengalahkan duwit.???

    BalasHapus
  33. kalau perokok yang kecanduan, pastilah habit yang menang.

    BalasHapus
  34. Terimakasih banyak atas informasinya.,
    Sungguh luar biasa sekali banyak pelajaran yang saya dapatkan.... setelah saya berkunjung ke blog ini

    BalasHapus

 
Toggle Footer
Top