02 Juli 2009
10 comments

Seputar Red Clause L/C

Kamis, Juli 02, 2009

Tanya:
Perusahaan kami bergerak di bidang impor dan telah mempunyai jaringan perdagangan dengan beberapa supplier dari berbagai negara untuk bermacam-macam komoditas impor. Barang impor itu kami jual secara lokal langsung kepada beberapa toko/ pedagang yang memerlukannya atau memesannya.

Dalam melaksanakan impor itu kami biasanya membuka L/C impor melalui bank kami. Biasanya L/C impor itu dalam bentuk sight L/C. Baru-baru ini salah satu supplier kami yang merupakan langganan yang sudah cukup lama meminta kami menerbitkan red clause L/C. Jadi kami dalam hal ini bertindak sebagai applicant dari L/C yang kondisinya red clause itu yang diterbitkan oleh bank kami (issuing bank), dan ditujukan kepada supplier kami di luar negeri melalui banknya (advising bank).

Seperti yang kami sebutkan tadi bahwa supplier kami ini adalah langganan yang sudah bertahun-tahun menjadi mitra dagang kami yang biasanya dibayar dengan sight L/C. Untuk transaksi ini supplier kami minta diberi uang muka terlebih dahulu sebesar 20% dari nilai barang (kontrak). Berdasarkan hal itu maka kami minta advis kepada bank kami dan menurut petunjuk dari bank, maka diterbitkanlah L/C dengan kondisi red clause itu, di mana supplier kami sebagai beneficiary dari L/C ini dapat menarik uang muka sebesar 20% dari nilai L/C terlebih dahulu sebelum mengapalkan barang.

Jadi tidak seperti L/C sight yang biasanya dilakukan, yang mana L/C baru dapat dicairkan setelah pengiriman barang dilakukan. Adapun sisanya sebesar 80% dapat dicairkan setelah pengapalan barang dilaksanakan.

Syarat penarikan red clause L/C berupa uang muka tersebut adalah dengan menyerahkan simple receipt (kuitansi/ tanda terima) sebesar uang muka yang ditarik itu berikut dokumen lainnya yang disebut beneficiary certificate yang isinya adalah pernyataan dari supplier (eksportir/ beneficiary) bahwa yang bersangkutan berjanji untuk mengirimkan barang sesuai dengan yang disyaratkan dalam L/C.

Semula memang tidak ada masalah, tetapi ketika sampai pada waktu pengiriman barang ternyata supplier kami tidak melaksanakan pengapalan barang sebagaimana telah disepakati, dan malahan minta agar batas waktu pengapalan dan masa laku L/C diperpanjang sampai beberapa kali.

Akhirnya, setelah melalui proses yang cukup lama barulah uang muka yang ditarik melalui red clause L/C itu dikembalikan kepada kami. Namun kami telah mengalami kerugian waktu dan kesempatan serta bunga uang yang cukup materiil akibat berlarut-larutnya masalah tersebut. Untuk itu kami mohon saran dan pendapat Bapak dan terima kasih atas perhatiannya.

S. Sumanto
Jakarta


Jawab:
Seperti yang anda sebutkan bahwa red clause L/C adalah suatu L/C yang memberikan hak kepada beneficiary/ eksportir untuk menarik sejumlah tertentu dari L/C tersebut sebelum melakukan pengapalan barang. L/C dengan kondisi demikian sudah tentu mengandung risiko bagi applicant/ importir mengingat sebagian pembayaran telah dilakukan sebelum barang dikirimkan. Oleh karena itu penggunaan red clause L/C biasanya sangat selektif kepada mitra dagang tertentu saja, atau bahkan dilaksanakan hanya kepada sister company yang pada hakikatnya merupakan pembiayaan dari applicant kepada beneficiary.

Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka kejadian yang menimpa anda sebenarnya merupakan konsekuensi logis dari scheme red clause L/C yang seyogyanya telah harus disadari sebelum melakukan transaksi dimaksud. Adapun cara meminimalisir risiko tersebut dapat dilakukan dengan mencantumkan syarat misalnya adanya keharusan untuk menerbitkan bank garansi atau standby L/C dalam penarikan uang muka red clause L/C itu. Jadi, tidak hanya sekedar simple receipt saja.

Adapun bank garansi atau standby L/C tersebut dipersyaratkan untuk menjamin kepastian supplier dalam mengapalkan barang, sehingga bila ternyata barang tidak dikapalkan sesuai dengan kesepakatan maka anda dapat mencairkan bank garansi atau standby L/C tersebut, tergantung kepada kesepakatan namun tentunya tidak akan lebih kecil dari nilai uang muka yang dapat ditarik atas dasar red clause L/C ditambah biaya-biaya lainnya. Sedangkan persyaratan untuk pencairan bank garansi atau standby L/C saya sarankan anda untuk juga berkonsultasi dengan bank anda.

Demikianlah jawaban saya, semoga memuaskan.

Konsultasi Ekspor Impor
Diasuh oleh: Saul Daniel Rumeser
Sumber: Bisnis Indonesia, 15 Februari 2004

10 comments:

  1. Thanks for the good writeup. It in fact was once a enjoyment account it. Glance complex to far added agreeable from you! By the way, how could we be in contact?

    BalasHapus
  2. I know of the fact that these days, more and more people are being attracted to surveillance cameras and the industry of images. However, really being a photographer, you will need to first commit so much of your time deciding which model of camera to buy along with moving store to store just so you could potentially buy the most affordable camera of the brand you have decided to decide on. But it does not end there. You also have take into consideration whether you should buy a digital digicam extended warranty. Thanks a bunch for the good ideas I gained from your web site.

    BalasHapus
  3. thanks infonya gan, sangat bermanfaat sekali... :D

    BalasHapus
  4. info menarik tapi saya belum maen ekspor import atau menggunakan LC

    BalasHapus
  5. ikut baca saja, nda paham tentang ekspor impor

    BalasHapus

 
Toggle Footer
Top