19 Juni 2009
20 comments

Tentang PBI 5/6/PBI/2003, Rujukan SKBDN

Jumat, Juni 19, 2009
KALAU dalam transaksi perdagangan yang menggunakan letter of credit (L/C) sebagai instrumen pembayaran, rujukan yang digunakan adalah UCPDC. Sedangkan kalau instrumen yang digunakan adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), maka rujukannya adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/6/PBI/2003 tanggal 2 Mei 2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, yang ditandatangani oleh Gubernur BI Syahril Sabirin (saat itu) yang dituangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 51/DLN.

Jika anda ingin mempunyai hard copy PBI tersebut, silakan download di sini. Tapi berkaitan dengan itu saya pikir tidak ada salahnya saya memberikan outline PBI tersebut, yang menggantikan Surat Keputusan Direksi BI No. 29/150/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1996. Paling tidak, bisa memberikan gambaran global tentang PBI itu.

BAB I (Ketentuan Umum)
Bab ini mencakup Pasal 1-9. Berisi tentang definisi-definisi umum tentang apa itu SKBDN dan bank-bank yang terlibat dalam proses SKBDN. Selain itu, bab ini menjelaskan batasan umum tentang permohonan pembukaan SKBDN, amendment, pembayaran, serta prinsip independensi SKBDN.

BAB II (Kewajiban Bank)
Bab ini mencakup pasal 10-17. Berisi tentang kewajiban bank pembuka (issuing bank), bank pengonfirmasi (confirming bank), bank penerus (advising bank), dan bank tertunjuk (nominated bank).

BAB III (Pemeriksaan Dokumen)
Bab ini mencakup Pasal 18-20. Berisi tentang tata cara dan aturan pemeriksaan dokumen SKBDN.

BAB IV (Pengalihan SKBDN)
Bab ini terdiri dari satu pasal, yaitu Pasal 21. Berisi tentang batasan dan persyaratan pengalihan (transfer) SKBDN kepada beneficiary kedua.

BAB V (Hal-hal di Luar Tanggung Jawab Bank)
Bab ini terdiri dari Pasal 22 dan 23. Berisi tentang hal-hal di luar tanggung jawab bank, antara lain kondisi dan keaslian dokumen, kuantitas dan kualitas barang, itikad pihak-pihak yang terlibat, risiko keterlambatan/ kerusakan dokumen, kesalahan penafsiran istilah teknis, serta biaya yang mungkin timbul.

BAB VI (Ketentuan Lain-lain) (Pasal 24-26)

BAB VII (Ketentuan Pelaporan)
Bab ini terdiri dari Pasal 27 dan 28. Berisi tentang kewajiban bank menyampaikan laporan bulanan SKBDN ke BI serta sanksi administratif jika dilalaikan.

BAB VIII (Ketentuan Peralihan) (Pasal 29)

BAB IX (Ketentuan Penutup)
Bab ini terdiri dari Pasal 30-32. Berisi tentang penegasan tentang PBI ini dengan kebijakan-kebijakan BI yang lain sehubungan dengan SKBDN. Beberapa di antaranya dinyatakan tidak berlaku lagi, dan ada yang masih berlaku.


Yang khas dari PBI No. 5/6/PBI/2003

Secara umum, PBI ini mengadopsi aturan-aturan yang ada di UCPDC sebagai rujukan praktik L/C secara internasional. Tapi sebagai aturan yang dijadikan rujukan oleh SKBDN sebagai L/C lokal atau L/C dalam negeri, PBI No. 5/6/PBI/2003 mempunyai kekhasan sebagai berikut:
  • Bank, pemohon (applicant), dan penerima (beneficiary) berkedudukan di dalam negeri.
  • SKBDN dapat diterbitkan dalam valuta asing (tidak hanya Rupiah) sepanjang SKBDN terkait dengan transaksi perdagangan internasional. Maksudnya, SKBDN diterbitkan untuk pembelian barang di dalam negeri yang tidak mengandung bahan impor tetapi terkait dengan produksi untuk tujuan ekspor, atau untuk pembelian barang di dalam negeri yang mengandung komponen impor untuk keperluan perdagangan dalam negeri maupun untuk diekspor.
  • SKBDN harus dibuat dalam bahasa Indonesia, namun jika tidak dapat dihindari dapat dalam bahasa Inggris.
  • Bank penerbit SKBDN mempunyai waktu maksimal 7 hari kerja setelah tanggal penerimaan dokumen untuk melaksanakan pemeriksaan dan menentukan dokumen clean atau mengandung penyimpangan (discrepancy). Ini nih yang paling unik dari PBI ini. Dalam UCPDC 600, waktu maksimal pemeriksaan dokumen adalah 5 hari kerja. UCPDC 600 sendiri mulai berlaku 1 Juli 2007, empat tahun setelah PBI ini disahkan. Ini berarti PBI No. 5/6/PBI/2003 mengadopsi UCPDC versi sebelumnya, yaitu UCPDC 500. Berkaitan dengan perubahan hari maksimum itu, BI tidak mengadakan perubahan terhadap klausul itu. PBI No. 5/6/PBI/2003 memang mengalami amendemen dengan dikeluarkannya PBI No. 10/5/PBI/2008 tanggal 15 Februari 2008. Namun amendemen itu hanya mengubah Pasal 27 dan 28 yang menyangkut prosedur pelaporan SKBDN dan pengenaan sanksinya.

Semoga penjelasan di atas dapat membantu anda dalam memahami PBI No. 5/6/PBI/2003 sebagai rujukan dalam transaksi yang menggunakan SKBDN sebagai instrumen pembayarannya. Saya sangat senang jika anda berkenan memberikan komentar anda.


20 comments:

  1. Mas, saya mau tanya setelah 3 tahun pemberlakuan peraturan Bank Indonesia tentang Surat Berdokumen Dalam Negeri ini, apakah terdapat kelemahan atau penyimpangan terhadap mekanisme perdagangan yang biasa diterapkan di Indonesia?? atau peraturan ini sudah dapat dikatakan sesuai harapan dalam artian sempurna terkait dengan penerapan dan aplikasinya pada perdagangan?

    BalasHapus
  2. Jism 2 is a 2012 erotic thriller film directed by Pooja Bhatt.[6] It is the sequel to the 2003 film Jism and marks the debut of Indo-Canadian pornographic actress Sunny Leone in Bollywood. Jism 2 was launched on 1 December 2011, on popular Indian television show Bigg Boss, making the launch a first time ever in the history of Indian Cinema. Mahesh Bhatt compared Jism 2 to Italian romance drama Last Tango In Paris.[7][8] Jism 2 has been passed with an A-certificate by the Central Board of Film Certification (CBFC).[9] Jism 2 had paid previews on 2 August 2012, one day prior to its worldwide release.[10]
    At the beginning, Izna, a porn star (Sunny Leone) says that she is about to die but before that she wants to ask forgiveness from somebody for her sins. Then the story goes back 6 months.

    Izna, a porn star is hired by an intelligence officer Aayan Thakur (Arunoday Singh) and Security Chief Guru Saldanah (Arif Zakaria) to become a 'Honey-trap' and help them retrieve critical information from a dreaded assassin Kabir (Randeep Hooda). During this mission Aayan gets to know about Izna's previous relationships with Kabir when Kabir, himself used to work for the intelligence. Kabir was discovered by Izna during one of his missions where Izna was being used for drug-peddling in a pub, which she was unaware of. Kabir makes an entry in the pub, shoots and arrests the guilty drug-peddlers. He calls Izna who explains that she was innocent and doesn't knew about the goon's intentions, Kabir takes a coin from her and decides not to arrest her and Izna was allowed to leave. Izna started loving Kabir and followed him to his house and handed him a love letter written with her own blood. Both start loving each other but one day Kabir disappears without any word. Six years pass by and Izna did not find him despite of many tries.


    BalasHapus
  3. Its like you learn my mind! You seem to know so much approximately this, such as you wrote the book in it or something. I believe that you just could do with some % to power the message home a bit, however instead of that, this is fantastic blog. An excellent read. I'll definitely be back.

    BalasHapus
  4. Terus terang sob saya bingung dengan bab tersebut,..

    he,...

    BalasHapus
  5. Ngak ngerti. tolong beri informasi dengan bahasa yang sederhana aja mas. reduce-lower-body-fat

    BalasHapus
  6. Saya bukan orang Bank, ikut belajar ya mas....

    BalasHapus
  7. I am writing a paper on romoba vacuum cleaners and I found this post to be very helpful and informative. Thank you.

    BalasHapus
  8. sangat menambah pengetahuan saya dibidang SKBDN nih...terimakasih ya sobat..

    BalasHapus

 
Toggle Footer
Top