26 Mei 2009
14 comments

UCPDC 600 “Manjakan” Eksportir

Selasa, Mei 26, 2009
ALASAN utama eksportir dan importir memilih letter of credit (L/C) sebagai instrumen transaksi mereka adalah adanya JAMINAN yang melibatkan bank sebagai pihak penjamin. Jaminan yang melindungi kedua belah pihak. Bagi importir (pembeli/ applicant), jaminan itu berupa kepastian pengambilan barang setelah memastikan dokumen yang dikirimkan eksportir sesuai dengan persyaratan L/C.

Sedangkan bagi eksportir (penjual/ beneficiary), jaminan yang didapat berupa kepastian pembayaran dari issuing bank, selama dokumen yang dikirimkannya sesuai dengan syarat L/C (complying presentation).

Nah, khusus bagi eksportir, jaminan pembayaran yang sudah didapat dari keberadaan L/C itu sendiri ternyata masih diperkuat oleh Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCPDC). Khususnya UCPDC 600 sebagai versi terbaru yang dirilis untuk menyesuaikan dengan perkembangan perdagangan internasional terkini. Ini sekaligus yang membedakan UCPDC 600 dengan UCPDC 500 dan versi-versi sebelumnya.


Apa saja yang terkandung dalam UCPDC 600 yang menunjukkan kalau eksportir semakin ‘dimanjakan’ untuk memperoleh jaminan kuat akan pembayarannya?

1. Sifat L/C yang aman bagi eksportir
L/C yang dibuka harus bersifat ‘irrevocable’. Artinya, semua yang terjadi pada L/C harus atas sepengetahuan semua pihak, yaitu importir, issuing bank, eksportir, negotiating bank, atau bank lain jika ada. Mulai dari proses pembukaan L/C, advising, realisasi, amendment, settlement, hingga proses reimbursement jika ada. Ini untuk menghindari adanya pihak yang ‘ditelikung’ jika tanpa sepengetahuan semua pihak.

Pada UCPDC 500 dinyatakan: “L/C yang dibuka harus dinyatakan apakah ‘irrevocable’ atau ‘revocable’. Jika tidak dinyatakan, maka otomatis dianggap ‘irrevocable’”. Di sini memang sudah terdapat unsur keamanan yang dimaksud, namun masih memberi peluang L/C dibuka secara ‘revocable’.

Sedangkan dalam UCPDC 600 dinyatakan tegas pada Pasal 3: “L/C bersifat ‘irrevocable’ meskipun tidak ada indikasi untuk tujuan itu”.


2. Komitmen membayar dari issuing bank
Pada Pasal 7b UCPDC 600 dinyatakan: “Issuing bank secara irrevocable terikat untuk membayar sejak ia menerbitkan L/C”. Ini untuk memberikan jaminan awal bahwa issuing bank sudah harus beritikad melakukan pembayaran sejak ia menerbitkan L/C.

Hal itu dipertegas lagi pada Pasal 15a yang menyatakan: “Bilamana issuing bank menetapkan bahwa presentasi dokumen telah sesuai (dengan syarat L/C), ia HARUS membayar”.


3. Batas waktu penyampaian akseptasi lebih pendek
Akseptasi merupakan penegasan persetujuan dari applicant/ importir bahwa ia setuju membayar L/C, setelah dokumen diterima issuing bank. Kemudian, akseptasi itu disampaikan applicant ke issuing bank untuk ditegaskan secara authenticated kepada nominated bank (bank dari pihak beneficiary/ eksportir). Untuk L/C sight, akseptasi berarti pembayaran langsung dilaksanakan. Sedangkan untuk L/C usance, akseptasi berarti PENEGASAN KOMITMEN untuk membayar L/C pada saat jatuh tempo.

Pada UCPDC 500, issuing bank mempunyai waktu 7 hari kerja setelah dokumen diterima, untuk menyampaikan akseptasi itu. Baik apakah dokumen itu clean tanpa ada discrepancy atau ada discrepancy.

Sedangkan pada UCPDC 600, waktunya diperpendek menjadi 5 hari kerja. Artinya, beneficiary/ eksportir semakin mendapat ruang jaminan yang lebih luas untuk SEGERA menerima pembayaran (L/C sight) atau menerima penegasan akan dibayar pada saat jatuh tempo (L/C usance).


4. Redaksional pada dokumen yang tidak kaku
Sebelum UCPDC 600 diberlakukan mulai 1 Juli 2007, yang berarti transaksi L/C masih tunduk pada UCPDC 500, jika pada dokumen yang dikirimkan eksportir terdapat kesalahan redaksional yang sepele, bisa dianggap sebagai penyimpangan (discrepancy) dan bisa dijadikan alasan oleh importir untuk tidak membayar.

Misalnya, kesalahan ketik (tipografi) tentang sebuah alamat. Jika suatu alamat seharusnya ditulis “Robinson Road, Singapore”, maka ketika yang ditulis “Robinsom Road, Singapore” bisa dianggap sebagai discrepancy. Jika sang importir ‘nakal’, kesalahan sepele seperti itu bisa dijadikan alasan untuk tidak mau membayar.

Namun dengan UCPDC 600, kekuatiran itu ditepis melalui Pasal 14d: “Data di dalam dokumen, bila dibaca dalam hubungannya dengan L/C, dokumen itu sendiri, dan praktik perbankan standard internasional; tidak perlu identik, tapi tidak boleh bertentangan dengan data di dokumen itu atau dengan L/C”.

Dengan kata lain, kesesuaian dokumen dengan syarat L/C oleh UCPDC 600, untuk kondisi di atas, lebih dilihat sebagai kesesuaian yang sifatnya hakiki. Redaksional tidak harus sama dan identik, yang penting tidak mengubah makna sebenarnya. Sementara pada UCPDC 500 masih disyaratkan kesesuaian yang sifatnya material. Artinya, harus sama persis dengan yang tersurat dalam klausul L/C.


5. Penegasan issuing bank jika dokumen mengandung discrepancy
Jika issuing bank menerima dokumen dari nominated bank dalam keadaan ada penyimpangan dari syarat L/C (discrepancy), ia harus memberikan penegasan kepada nominated bank (bank dari pihak beneficiary/ eksportir) dalam tempo maksimal 5 hari kerja setelah ia menerima dokumen itu.

Penegasan itu dapat berupa pernyataan bahwa issuing bank:

  • Menolak membayar
  • Menahan dokumen sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari presenter (nominated bank)
  • Menahan dokumen hingga menerima persetujuan terhadap discrepancy dari applicant/ importir, atau menerima instruksi lebih lanjut dari presenter sebelum menyetujui menerima persetujuan discrepancy
  • Mengembalikan dokumen
  • Bertindak sesuai dengan instruksi yang diterima sebelumnya dari presenter

Ketentuan di atas termaktub pada Pasal 16 UCPDC 600. Issuing bank harus mematuhi ketentuan tersebut jika ia menyatakan dokumen terdapat discrepancy. Jika tidak, issuing bank tidak boleh bersikukuh dokumen dalam keadaan discrepancy. Kondisi itu menjadi gugur. Sebagai akibatnya, issuing bank tetap HARUS MEMBAYAR kepada pihak eksportir.

6. Biaya atas beban eksportir dapat dilimpahkan kembali ke pihak importir
Dalam L/C umumnya ada klausul mengenai biaya-biaya yang mungkin timbul adalah atas beban siapa. Jika L/C menetapkan biaya-biaya yang timbul di luar pihak issuing bank adalah atas beban beneficiary/ eksportir, itu berarti eksportir-lah yang berkewajiban menanggung biaya itu. Apakah itu biaya advising L/C, biaya propisi yang dipotong oleh issuing bank dari proceeds pembayaran L/C, ataupun biaya-biaya bank koresponden yang lain.

Tapi, sekali lagi, eksportir diuntungkan oleh UCPDC 600. Eksportir tetap berhak menolak membayar biaya-biaya itu meskipun L/C sudah menetapkan demikian. Konsekuensinya, issuing bank-lah yang bertanggung jawab atas biaya itu. Biasanya, issuing bank ya menagih balik ke applicant/ importir.

Tidak percaya? Silakan cek di Pasal 37C. Bunyinya begini: “Jika L/C menyatakan bahwa biaya atas beban beneficiary dan ternyata tidak dapat ditagihkan atau dikurangi dari hasil pembayaran, issuing bank berkewajiban membayar beban itu”.


Demikianlah penjelasan mengenai UCPDC 600 sebagai acuan terkini dalam transaksi yang menggunakan L/C. Semoga bermanfaat. (perbankankita.blogspot.com)

14 comments:

  1. Great blog here! Additionally your website rather a lot up very fast! What host are you the use of? Can I am getting your affiliate hyperlink in your host? I wish my web site loaded up as fast as yours lol.

    BalasHapus
  2. Artikelnya bagus sob, Good Luck untuk kamu sob,..

    BalasHapus
  3. ok gan, selalu buat posting yang bermanfaat buat orang laen,...

    BalasHapus
  4. Siipppp gan,... posting yang sangat berbobot menurut saya,.. sukses selalu

    BalasHapus
  5. Jadi tambah wawasan saya setelah membaca artikel ini

    BalasHapus
  6. I am writing a paper on romoba vacuum cleaners and I found this post to be very helpful and informative. Thank you.

    BalasHapus
  7. Salam kenal :)

    Silahkan kunjungi Hon Book Store dan dapatkan buku2 berkualitas di Hon Book Store.
    Dapatkan juga diskon hingga 15% D

    http://www.honbookstore.com/

    BalasHapus
  8. PT. RAJAWALI FIBREGLASS
    Kawasan Industri dan pergudangan
    Dadap-Tangerang 15211
    Telp : (021)55959139 - Hunting
    Fax : 5557221


    Sudiono Halim
    Telp : 0818602091
    E-mail : star.septic@gmail.com
    Website : www.septictankfibreglass.com

    BalasHapus

 
Toggle Footer
Top