19 Mei 2009
14 comments

Pihak yang Terkait dalam Letter of Credit

Selasa, Mei 19, 2009

SALAH satu poin yang diatur dalam sales contract antara penjual dan pembeli adalah syarat pembayaran (terms of payment). Dan letter of credit (L/C) adalah salah satu opsi syarat pembayaran itu. L/C banyak dipilih karena melibatkan bank sebagai penjamin pembayaran L/C kepada eksportir, yang berarti relatif lebih aman untuk semua pihak yang terkait di dalamnya.

Apakah hanya eksportir, importir, dan bank saja yang terkait dengan transaksi L/C? Ternyata tidak. Masih banyak pihak lain yang bisa dilibatkan dalam proses ini. Dan untuk bank sendiri, tidak hanya bank dari pihak eksportir dan importir saja yang terlibat, namun juga memungkinkan bank ketiga atau keempat yang memegang fungsi yang berbeda.

Siapa saja pihak-pihak yang dimaksud?



Secara langsung terkait dengan L/C

1. Applicant/ Importir/ Buyer/ Accountee/ Pembeli

Yaitu pihak yang:

  • Mengajukan/ pemberi instruksi untuk pembukaan L/C
  • Menerima dokumen sebagaimana yang disyaratkan dalam L/C
  • Menanggung ongkos/ risiko atas instruksinya
  • Memberikan persetujuan atau penolakan atas penyimpangan (discrepancy) dokumen dari syarat L/C, yang disampaikan oleh issuing bank
  • Membeli dan membayar seharga barang kepada beneficiary melalui issuing bank

2. Beneficiary/ Eksportir/ Seller/ Penjual

Yaitu pihak yang:

  • Menjual dan menyediakan/ mengirimkan barang untuk pembeli
  • Menyiapkan dokumen yang diminta di dalam L/C
  • Menerima L/C dari advising bank sesuai yang tercantum dalam L/C
  • Menerima pembayaran dari buyer melalui Bank (Negotiating/ Reimbursing/ Claiming Bank)
  • Memindahkan/ transfer L/C kepada beneficiary lain melalui bank

3. Issuing Bank/ Opening Bank

Yaitu pihak yang:

  • Menerbitkan L/C atas permintaan applicant
  • Menerima dan memeriksa kebenaran dokumen dari beneficiary apakah sesuai dengan yang disyaratkan L/C
  • Melaksanakan pembayaran/ akseptasi kepada beneficiary melalui banknya
  • Menyerahkan dokumen kepada applicant dan menerima pembayarannya
  • Menjamin pembayaran sepanjang dokumen yang diserahkan beneficiary sesuai dengan syarat L/C

4. Reimbursing Bank

Yaitu pihak yang diberi wewenang untuk membayar atas tagihan (reimbursement) sesuai dengan reimbursement authorization yang diberikan issuing bank, menerima dan membayar klaim.

5. Advising Bank

Yaitu pihak yang:

  • Ditunjuk oleh issuing bank untuk menerima/ meneruskan L/C kepada beneficiary atau bank lain
  • Dapat bertindak sebagai Negotiating Bank (untuk Restricted L/C)
  • Mempunyai kewajiban memeriksa keaslian L/C sebelum mengadviskan kepada beneficiary
  • Dapat menerima/ menolak meneruskan L/C yang dibuka oleh issuing bank
  • Dapat menerima/ menolak untuk melakukan konfirmasi L/C yang dibuka issuing bank

6. Negotiating Bank

Yaitu pihak yang:

  • Ditunjuk oleh issuing bank untuk mengambil alih/ membeli dokumen sesuai syarat L/C
  • Membayar kepada beneficiary sebesar nilai tagihan/ dokumen
  • Menerima dokumen dari beneficiary sesuai yang tercantum dalam L/C untuk diteruskan kepada issuing bank serta meminta (claim) reimbursement (penggantian pembayaran)

7. Confirming Bank

Yaitu pihak yang:

  • Turut menjamin pembayaran suatu L/C yang dibuka oleh bank lain
  • Mengaksep wesel yang ditarik beneficiary

8. Claiming Bank

Yaitu pihak yang melakukan pembayaran, menjanjikan penangguhan pembayaran, mengaksep atau menegosier wesel berdasarkan L/C dan mempresentir reimbursement claim kepada reimbursing bank

9. Paying Bank

Yaitu pihak yang:

  • Ditunjuk oleh issuing bank untuk membayar kepada beneficiary sepanjang syarat L/C dipenuhi
  • Menerima dokumen dari beneficiary dan memeriksa apakah sesuai dengan syarat L/C
  • Mengirim dokumen serta meminta reimbursement kepada issuing bank

10. Accepting Bank

Yaitu pihak yang:

  • Ditunjuk oleh issuing bank untuk mengaksep draft dan membayar pada saat jatuh tempo (due/ maturity date) sepanjang syarat L/C dipenuhi
  • Menerima dokumen dari beneficiary dan memeriksa apakah sesuai dengan syarat L/C
  • Mengirim dokumen serta meminta reimbursement (menagih) pada saat jatuh tempo kepada issuing bank

11. Nominated Bank

Yaitu pihak yang:

  • Ditunjuk oleh issuing bank untuk membayar atau menegosiasi atau mengaksep dan membayar atas dokumen sepanjang syarat L/C dipenuhi
  • Menerima dokumen dari beneficiary dan memeriksa apakah sesuai dengan syarat L/C
  • Mengirim dokumen serta meminta reimbursement dari issuing bank

Secara tidak langsung terkait dengan L/C

1. Perusahaan pengangkutan (carrier) darat, laut, atau udara

Yaitu pihak yang:

  • Menerima barang dari eksportir/ perusahaan ekspedisi dari suatu tempat tertentu untuk dimuat/ diangkut ke tempat tujuan tertentu sesuai permintaan pengirim
  • Menerbitkan dokumen pengangkutan
  • Menunjuk agennya untuk bertindak atas namanya

2. Perusahaan asuransi

Yaitu pihak yang:

  • Memberi jaminan atas pembayaran suatu transaksi apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran (untuk asuransi ekspor)
  • Menerbitkan polis/ insurance certificate dan membayar claim kepada tertanggung
  • Membayar gantinya kepada pihak yang mengasuransikan apabila terjadi kecelakaan atas barang yang dikirim ke pembeli/ diasuransikan
  • Menerima pembayaran polis dari tertanggung
  • Menerbitkan cover note (bukti penutupan sementara)

3. Custom broker

Yaitu pihak yang memberikan jasa kepada eksportir/ importir untuk mengurus pengiriman/ pengeluaran barang

4. Perusahaan surveyor

Yaitu pihak yang merupakan perusahaan jasa untuk memeriksa kebenaran, keaslian, dan jumlah barang; serta menerbitkan surveyor report

5. Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Kamar Dagang dan Industri (KADIN)

Yaitu pihak yang menerbitkan Certificate of Origin dan Certificate of Analysis

(edw)

14 comments:

  1. waduh blm ngerti juga nih mksud nya apa hahaha

    BalasHapus
  2. nice post gan... saya suka deh heheh mantaap abiz

    BalasHapus
  3. aku baru tau juga nih,,, thanks ya gan... sukses deh

    BalasHapus
  4. Just wish to say your article is as astonishing. The clarity to your submit is simply cool and that i could think you're an expert in this subject. Well along with your permission let me to snatch your feed to stay up to date with forthcoming post. Thanks one million and please continue the rewarding work.

    BalasHapus
  5. That is the appropriate blog for anybody who wants to search out out about this topic. You understand so much its nearly hard to argue with you (not that I actually would want...HaHa). You undoubtedly put a new spin on a topic thats been written about for years. Nice stuff, simply nice!

    BalasHapus
  6. Ikut menyimak untuk menambah wawasan

    BalasHapus
  7. makasih banyak ats informaisnya gan

    BalasHapus

 
Toggle Footer
Top