06 Mei 2009
10 comments

Pembatasan Impor 5 Produk Konsumtif

Rabu, Mei 06, 2009
ANDA suka produk impor? Baju, sepatu, perangkat elektronik, mainan anak, dan produk makanan-minuman (mamin). Ya, selama ini kita bisa mudah mendapatkan mereka di toko besar, toko perlengkapan bayi, supermarket, dan mall. Semuanya impor, buatan luar negeri asli.

Semua itu dimungkinkan oleh banyaknya pedagang kita yang kulakan ke luar negeri. Mereka mengimpor barang-barang konsumtif itu dalam jumlah besar untuk dijual di dalam negeri. Bagi anda yang gemar menggunakan produk luar negeri, apalagi bermerek, pasti selama ini anda merasa sangat dimanjakan. Tidak perlu mahal-mahal beli ke luar negeri.

Tapi tahukah anda bahwa mulai 15 Desember 2008 lalu kita sudah tidak bisa lagi mengimpor barang-barang konsumtif di atas sesuai keinginan kita?
Ini karena ada ketentuan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 44/M-DAG/PER/10/2008 yang diterbitkan tanggal 30 Oktober 2008 dan berlaku efektif 15 Desember 2008.

Berikut ini hal-hal penting yang timbul berkaitan dengan diberlakukannya Permendag tersebut:

1. Lima barang konsumtif, yaitu: PAKAIAN JADI, ALAS KAKI, BARANG ELEKTRONIK, MAINAN ANAK, dan PRODUK MAKANAN-MINUMAN (MAMIN) hanya bisa diimpor oleh IMPORTIR TERDAFTAR produk tertentu, tidak bisa lagi oleh semua importir. Ini dimaksudkan untuk menghindari masuknya lima jenis barang konsumtif itu secara ilegal. Dengan hanya dilakukan oleh importir terdaftar, pengawasan lebih mudah dilakukan.

2. Kelima jenis barang konsumtif itu hanya bisa masuk melalui lima pintu pelabuhan, yakni: Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Mas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan), dan Soekarno-Hatta (Makassar). Hal ini juga dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan.

3. Importir yang ingin mendatangkan ke-5 jenis barang tersebut dikenai syarat:

+ Harus mendapatkan penunjukan sebagai importir terdaftar dengan memiliki Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)

+ Pengajuan permohonan menjadi importir terdaftar wajib dilampiri rencana impor selama satu tahun ke depan yang mencakup jumlah, jenis barang, pos tarif Harmonized System (HS code) 10 digit, serta pelabuhan tujuan

+ Memiliki dokumen verifikasi di pelabuhan muat

+ Melaporkan realisasi impornya setiap tiga bulan sekali

+ Penunjukan sebagai importir terdaftar berlaku paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang. Namun apabila dalam satu tahun itu realisasi impor sangat sedikit, importir dapat dicabut status terdaftarnya


Akankah efektif?

Dengan adanya pengaturan impor lima barang konsumtif itu khusus untuk importir yang terdaftar di Departemen Perdagangan saja, menurut saya ada beberapa konsekuensi yang muncul:

1. Jumlah importir kelima jenis barang konsumtif tersebut akan berkurang. Terutama importir yang biasanya melalui pelabuhan liar. Dengan adanya syarat terdaftar dan hanya boleh melalui lima pelabuhan, maka ruang importir ‘gelap’ ‘pintu belakang’, seperti impor ilegal tanpa dokumen, melalui pelabuhan liar, atau berdokumen lengkap namun diakali dengan mengubah nomor HS atau menggunakan cara borongan, sehingga tercatat sebagai barang lain.

2. Di sisi lain, akan tumbuh importir-importir tedaftar di Departemen Perdagangan. Dengan status terdaftarnya, importir merasa mendapatkan preferensi untuk melaksanakan aktivitas impornya secara terbuka dan resmi, sehingga kinerja impor pun diharapkan meningkat.

3. Perlu dimunculkan awareness oleh lembaga-lembaga terkait untuk mengantisipasi importir nakal yang ingin mencari celah. Misalnya, mengubah nomor HS atau menggunakan cara borongan, sehingga tercatat sebagai barang lain, bukan kelima jenis barang konsumtif tadi. Ini merupakan upaya penyamaran. Di sini, pihak kepabeanan memegang peran penting.

10 comments:

  1. satu kata BAGUS!!

    konsumtif mmng hrus diprioritaskan untuk ditekan dan dibatasi..

    BalasHapus
  2. oh begitu yah ada syataratnya segala.....als kakim, mainan anak2..dll

    BalasHapus
  3. Just wish to say your article is as astonishing. The clarity to your submit is simply cool and that i could think you're an expert in this subject. Well along with your permission let me to snatch your feed to stay up to date with forthcoming post. Thanks one million and please continue the rewarding work.

    BalasHapus
  4. I know of the fact that these days, more and more people are being attracted to surveillance cameras and the industry of images. However, really being a photographer, you will need to first commit so much of your time deciding which model of camera to buy along with moving store to store just so you could potentially buy the most affordable camera of the brand you have decided to decide on. But it does not end there. You also have take into consideration whether you should buy a digital digicam extended warranty. Thanks a bunch for the good ideas I gained from your web site.

    BalasHapus

 
Toggle Footer
Top