08 Mei 2009
10 comments

Incoterms CFR/CNF: Freight Siapa yang Bayar?

Jumat, Mei 08, 2009
Tanya:
Saya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor. Saya menemukan permasalahan dalam transaksi impor sebagai berikut:

Pada saat membeli bahan baku dari luar negeri (impor), telah disepakati kondisi harga CFR, artinya harga perolehan barang sudah termasuk biaya pengiriman sampai di tempat tujuan, yaitu Surabaya. Pada saat kapal telah tiba di sekitar pelabuhan Surabaya, saya mendapat informasi dari carrier/ owner kapal bahwa kapal memang sengaja tidak disandarkan ke pelabuhan karena freight belum dibayar oleh penjual (eksportir/ supplier).

Atas kondisi tersebut kami komplain ke penjual bahwa terms L/C adalah CFR. Artinya, barang harus sampai ke pelabuhan tujuan.


Kemudian penjual memberi jawaban mereka hanya bertanggung jawab atas freight (biaya tambang) sampai di pelabuhan tujuan (port of destination). Sedangkan risiko yang terjadi di pelabuhan muat sampai ke pelabuhan tujuan adalah tanggung jawab pihak kapal (carrier/ shipping owner) sesuai dengan Incoterms 2000.

Atas permasalahan tersebut, mohon jawaban Bapak atas kebenaran terms CFR dan bagaimana penyelesaian terbaik. Apakah buyer (applicant) berhak membayar freight tersebut agar barang cepat disandarkan ke pelabuhan dan kemudian diklaimkan kembali ke suuplier (hal ini sudah ditanyakan ke penjual dan dia tidak akan membayarnya), sedangkan harga yang disepakati adalah CFR?

Saya telah menanyakan ke bank kami dan dikatakan bahwa bank hanya berurusan dengan dokumen, tidak dengan barang dan permasalahan lainnya. Terima kasih atas jawabannya.


Taufik, PT. GDS – Surabaya


Jawab:
Pertama-tama terminologi yang benar adalah “CFR” bukan CNF ataupun C&F, dan cara penyebutan di dalam sales contract atau syarat dalam L/C harus “CFR…pelabuhan tujuan – Incoterms 2000”. Dalam hal kasus anda maka penyebutan yang benar adalah “CFR Surabaya Incoterms 2000”. Jadi tidaklah cukup hanya menyebutkan misalnya “CFR Surabaya” saja, tetapi harus disebutkan Incoterms-nya juga secara eksplisit. Hal ini penting karena jika penyebutannya tidak benar maka kontrak yang diatur dalam Incoterms tidak akan bersifat mengikat, terutama bila terjadi perselisihan sampai ke otoritas yurisdiksi.

Sesuai dengan aturan yang terdapat pada Incoterms 2000, untuk trade term CFR pada kolom A mengenai The Seller’s Obligation butir A3.a Contract of Carriage disebutkan: “The seller must contract on usual terms at his own expenses for the carriage of the goods to the name port of destination by the usual route in a seagoing vessel (or inland waterway vessel as the case may be) of the type normally used for the transport of goods of the contract description".

Jadi seudah jelas bahwa pada trade terms CFR, pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran freight kepada carrier adalah seller (eksportir) dan untuk kondisi yang normal itu berarti sampai dengan merapatnya kapal di pelabuhan tujuan. Sedangkan untuk biaya unloading barang dari kapal tergantung dari contract of carriage antara shipper (seller/ eksportir) dengan carrier apakah “FIOS (Free In and Out Stowed) basis” atau “liner basis”.

Dengan asumsi anda telah memegang original B/L yang tertera “freight prepaid”, semestinya posisi anda sudah sudah kuat terhadap argumen carrier yang menyatakan bahwa freight belum diterimanya, karena original B/L itu dapat dianggap sebagai tanda terima pembayaran freight.

Namun demikian dalam praktik masih saja dapat terjadi bahwa apabila pada saat menerbitkan B/L dengan cap “freight prepaid” nyatanya freight belum diterima oleh carrier (biasanya menunggu pencairan L/C untuk ditransfer). Maka untuk membuktikan itu sebaiknya anda meminta kepada eksportir bukti transfer (pembayaran) freight tersebut untuk ditunjukkan kepada carrier (atau agennya), sehingga tidak ada lagi alasan mereka untuk menagih freight itu lagi kepada anda yang memang bukan merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk membayarnya.

Kemudian anda pun dapat menuntut carrier biaya atas penundaan (keterlambatan) pembongkaran barang bila ternyata memang mereka yang salah dalam hal ini.

Demikian jawaban saya semoga memuaskan.


Diasuh oleh: Saul Daniel Rumeser, Pengamat ekspor-Impor
Sumber: Bisnis Indonesia


10 comments:

  1. Makanya utk selanjutnya mesti lebih teliti dalam membuat perjanjian dagang..
    Apalagi antara buyer dan seller tdk tatap muka lg..

    Peluang Usaha Terapi Ion Elektrik Modal Terjangkau.!!

    BalasHapus
  2. Youre so cool! I dont suppose Ive learn something like this before. So nice to search out someone with some authentic thoughts on this subject. realy thank you for starting this up. this web site is one thing that's wanted on the internet, somebody with a little bit originality. helpful job for bringing something new to the internet!

    BalasHapus
  3. salam pak Edwin, saya berencana beli barang dari luar negri, yang ingin saya tanyakan harga CNF itu apakah sudah termasuk biaya masuk dan ppn serta pph22, sedangkan saya bukan seorang yang bukan punya badan usaha, mohon penjelasanya pak, terima kasih



    Ttd

    (Herry)

    BalasHapus
  4. http://beautysliming.com
    http://acemaxsmurah.org

    BalasHapus

 
Toggle Footer
Top