14 April 2009
8 comments

Awas Money Laundering, Kenali Nasabah Anda

Selasa, April 14, 2009
MONEY laundering adalah upaya untuk mengubah dana yang didapat dari sumber ilegal atau tindakan kriminal menjadi dana dan aset yang legal.

Hal ini tentu merupakan tindakan yang melanggar hukum. Bagaimana tidak, uang hasil kejahatan yang berlabel haram ‘dicuci bersih’ sehingga menjadi uang ‘halal’. Ini karena riwayat uang haram itu telah dihapus atau ‘dicuci’ tadi.


Kita ambil sebuah ilustrasi. DeMarco adalah bos mafia. Bisnisnya banyak tapi semuanya haram, seperti perjudian, penyelundupan dan perdagangan obat terlarang, hingga pencurian. Dari bisnisnya itu, ia menghasilkan banyak uang. Tapi jika ia hendak mengoperasionalkan uangnya kembali dalam bentuk tunai untuk transaksi berskala besar, ia dihadapkan pada risiko akan diteliti lebih lanjut mengenai sumber uang tersebut. Oleh karena itu, DeMarco melakukan praktik pencucian uang (money laundering) agar dana dan asetnya menjadi sah, sehingga ia tetap bisa menjalankan roda bisnisnya.

Caranya, uang tunai hasil bisnis haram itu diubah menjadi instrumen keuangan. Produk seperti traveller’s cheque (TC) dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ini. Karena dengan membeli TC berarti mengalihkan uang tunai menjadi instrumen keuangan.

Setelah uang haram itu dialihkan ke dalam instrumen keuangan seperti TC, dana dapat digunakan untuk berbagai transaksi keuangan. Selain itu juga dapat untuk membayar hutang atau disimpan di dalam rekening di bank.

Selanjutnya, dana akan diteruskan melalui berbagai transaksi sampai semua rantai yang mengacu pada kegiatan kriminal berhasil dipecah dan dana tersebut menjadi dana legal. Dengan demikian, DeMarco bebas membelanjakan dan menginvestasikan uang sesuai keinginannya.

Kalau suatu dana ilegal telah ‘dicuci’ menjadi legal, akan sangat sulit melacak riwayat haram dana tersebut. Bukti pun sulit diperoleh secara valid. Ditambah lagi banyak bank yang kukuh menjaga kerahasiaan nasabahnya dan tidak mengizinkan pihak luar mengobok-obok bank secrecy-nya, terutama bank-bank di Swiss. Akibatnya, pihak berwajib seperti kepolisian sering menemui jalan buntu dalam mengungkap suatu praktik money laundering, yang umumnya dananya berasal dari sumber-sumber ilegal. Selain dari perjudian, penyelundupan dan perdagangan obat terlarang, dan pencurian; juga berasal dari: pemerasan, pemalsuan, terorisme, dan penghindaran pembayaran pajak.

Selanjutnya, dari ilustrasi dan uraian mengenai money laundering di atas, kita jadi tahu apa alasan para pelaku kriminal melakukan praktik itu dan dampak yang diakibatkannya:

Alasan:
1. Menyembunyikan akumulasi kekayaan agar terhindar dari jerat hukum
2. Menghindari tuntutan dengan menyamarkan sumber dana ilegal tersebut
3. Menggelapkan pajak pendapatan yang diperoleh dari dana tersebut
4. Meningkatkan keuntungan dengan menginvestasikan kembali dana ilegal ke dalam suatu usaha yang legal (sah)
5. Membangun usaha yang sah dengan menggunakan dana yang telah ‘dicuci’ itu

Dampak:
1. Meningkatkan peran dan kekuatan pelaku kriminal secara substansial karena dana hasil pencucian uang dapat digunakan untuk mendanai kegiatan terorisme
2. Menurunkan kredibilitas dan melemahkan sistem keuangan perbankan nasional secara umum
3. Mempermudah masuknya sumber-sumber dana ilegal ke dalam sistem perekonomian nasional karena lemahnya pengawasan


Prinsip Mengenal Nasabah

Praktik money laundering bukan main-main. Diperkirakan, uang sebesar USD 1,5 triliun ‘dicuci’ setiap tahunnya. Dan sebesar USD 200 miliar sendiri terjadi di kawasan Asia Pasifik. Pelaku money laundering selalu menggunakan bank sebagai sarana pencucian uangnya. Lebih jauh, ada yang melibatkan ‘orang dalam’ bank. Lebih jauh lagi, bisa melibatkan pihak-pihak luar yang notabene profesional seperti pengacara, broker saham, polisi, diplomat, petugas pemadam kebakaran, hingga pemuka agama.

Untuk itu, bank dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mengurangi risiko yang diakibatkan oleh praktik money laundering. Risiko yang mungkin timbul yaitu operational risk, legal risk, concentration risk, reputation risk, credit risk, dan liquidity risk.

Upaya formal telah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) untuk meminimalisir terjadinya risiko-risiko tersebut dengan mengeluarkan peraturan yang mengikat bank-bank di Indonesia untuk menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah (PMN), melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/21/PBI/2003. Dengan menerapkan PMN, diharapkan bank dapat mengenali profil nasabah maupun karakteristik setiap transaksi nasabah, sehingga bank dapat mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan (suspicious transactions) dan melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, untuk mencegah agar sistem perbankan tidak digunakan sebagai sarana praktik money laundering, baik secara langsung maupun tidak langsung.

PBI No. 5/21/PBI/2003 mensyaratkan bank-bank untuk memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisis, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank. Bank juga wajib melakukan pemantauan atas transaksi yang dilakukan oleh nasabahnya, taremasuk mengidentifikasi terjadinya transaksi keuangan yang mencurigakan.

Selain itu, bank juga wajib menyampaikan laporan transaksi yang dilakukan secara tunai atau Cash Transaction Report (CTR) kepada PPATK dalam jumlah kumulatif sebesar Rp 500 juta atau lebih, baik dilakukan satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja.

Demikian gambaran saya mengenai money laundering. Anda punya pengetahuan atau pengalaman tentang money laundering? Silakan berbagi…

8 comments:

  1. wah seram juga ya tentang praktik pencucian uang ini sampai bisa pengacara, broker saham, polisi, diplomat, sampai petugas pemadam kebakaran ikut2an di sini

    BalasHapus
  2. ya semoga sih segala jenis usaha yang kita gunakan tidak tersangkut paut dengan praktik money laundry, meski peluang money laundry di indonesia masih terbuka luas dan dapat mempengaruhi bisnis-bisnis di indonesia

    BalasHapus
  3. This is very interesting, You're an excessively skilled blogger. I have joined your feed and sit up for searching for more of your excellent post. Also, I have shared your website in my social networks.

    BalasHapus
  4. bagaimana saya dapat mencuci uang, uangnya saja belum banyak

    BalasHapus
  5. wah gimana kalau yang kena itu orang kecil?

    BalasHapus
  6. I am writing a paper on romoba vacuum cleaners and I found this post to be very helpful and informative. Thank you.

    BalasHapus

 
Toggle Footer
Top