Kami melihat di berbagai media baik media cetak maupun elektronik mengenai kasus L/C dari salah satu bank pemerintah yang kemudian ternyata berpotensi atas kerugian yang cukup besar. Sebagai orang awam kami mohon dapat dijelaskan beberapa terminologi yang sangat teknis, antara lain:
(1) “L/C diterbitkan oleh bukan bank koresponden”. Apakah maksudnya bukan bank koresponden dan apakah dampaknya; (2) “Usance L/C yang dinegosiasi belum ada akseptasinya dari issuing bank”. Mohon dijelaskan arti dari “usance”, “negosiasi”, dan “akseptasi” yang berkaitan dengan kalimat di atas.
Mohon maaf jika pertanyaan kami ini sangat elementer, dan terima kasih atas penjelasannya.
Syafrudin, Jakarta
Jawab:
Dalam menjalankan usahanya, bank melayani berbagai jenis pelayanan jasa perbankan untuk nasabahnya, antara lain transaksi ekspor-impor. Dalam transaksi ekspor-impor ini kita ketahui bahwa pembayarannya dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan instrumen L/C (letter of credit).
L/C ini atas permintaan importir (applicant) diterbitkan oleh bank (issuing bank) lalu disampaikan kepada eksportir (beneficiary) melalui bank setempat (advising bank) yang akan meneruskannya (mengadviskan) kepada eksportir (beneficiary).
Tanggung jawab advising bank ini adalah memastikan keabsahan L/C itu, mengingat biasanya L/C itu dikirimkan melalui teletransmisi (telex, SWIFT, dsb) sehingga seterimanya L/C itu eksportir tidak perlu lagi memeriksa apakah L/C itu benar diterbitkan oleh issuing bank (bukan L/C palsu).
Untuk dapat memeriksa keabsahan berita yang dikirimkan melalui teletransmisi itu bank menggunakan kode rahasia yang hanya diketahui oleh bank pengirim (dalam hal ini issuing bank) dan bank penerima (dalam hal ini advising bank).
Pengaturan atau tukar-menukar kode rahasia itu dilakukan pada saat kedua bank itu menjalin hubungan “koresponden”. Sudah barang tentu sebelum memutuskan akan menjalin hubungan koresponden antara kedua bank untuk saling mengageni satu dengan yang lain, ada berbagai aspek yang menjadi pertimbangan seperti prospek bisnis, bonafiditas, tarif, dsb yang akan diikuti dengan penetapan “credit line” bank tersebut.
Jadi bila L/C itu diterbitkan oleh bank yang bukan koresponden, tentu tidak mungkin dikirimkan langsung kepada advising bank, taetapi harus melalui bank perantara yang merupakan bank koresponden issuing bank maupun advising bank agar dapat dilakukan autentikasi terhadap keabsahan L/C itu.
Setelah itu masih harus diteliti lagi bonafiditasnya guna penetapan credit line, dan sebagainya, karena bisa saja bank itu kurang bonafide dihadapkan dengan jumlah (nilai) L/C yang diterbitkannya sehingga sangat berisiko bagi advising bank bila nantinya akan “menegosiasi” dokumen ekspor yang diserahkan oleh eksportir terhadap L/C dimaksud.
Usance L/C adalah L/C yang terms pembayarannya berjangka, bukan atas unjuk. Berarti atas penyerahan dokumen, pembayaran baru akan dilaksanakan pada saat tagihan berjangka itu jatuh tempo (3 bulan, 6 bulan, dst).
Negosiasi adalah pengambilalihan (pembelian) tagihan berupa dokumen ekspor (wesel, invoice, bill of lading, dsb) oleh bank yang diotorisasi untuk menegosiasi sesuai syarat L/C. Dalam hal usance L/C, maka itu berarti tagihan itu dibayarkan kepada eksportir setelah dipotong dengan diskonto dan ongkos bank lainnya.
Akseptasi adalah janji dari drawee (tertarik) satu wesel biasanya adalah issuing bank untuk membayar kepada payee (penerima) –biasanya adalah negotiating bank atas perintah drawer (penarik)- biasanya adalah eksportir.
Demikian satu contoh atau kasus ekspor impor yang diasuh oleh Saul Daniel Rumeser, pakar ekspor-impor. Jika anda mempunyai pertanyaan lebih lanjut mengenai transaksi ekspor-impor, silakan tuliskan di komentar di bawah artikel ini. Saya akan berusaha sebaik mungkin membantu anda. Jika ada hal yang saya sendiri belum kuasai, saya akan mendiskusikannya dengan rekan-rekan saya yang berkompeten. Trims. (perbankankita.blogspot.com)
Diasuh oleh: Saul Daniel Rumeser, Pengamat Ekspor-Impor
Sumber: Bisnis Indonesia, 7 Desember 2003
ya.. saya sependapat!!
BalasHapusemang bukan!!
BalasHapusterus bank apa donk hehe ?
BalasHapusoh jadi bukan ya...
BalasHapusmenarik juga informasi nya
BalasHapusaduh terus bank apa ya ?
BalasHapusNice share gann :D
BalasHapusPeluang Usaha Terapi Ion Elektrik Modal Terjangkau.!!
Greetings!What's up? :p It's good to know that you are still around this website. How did the last Google update affect your site? It seems that your blog is one of the strongest in the current SERP's! Hope you will maintain the quality, just don't forget about your friends Hope to see you soon!
BalasHapusArtikel perbankan, ikut menyimak untuk menambah ilmu pengetahuan
BalasHapusYoure so cool! I dont suppose Ive learn something like this before. So nice to search out someone with some authentic thoughts on this subject. realy thank you for starting this up. this web site is one thing that's wanted on the internet, somebody with a little bit originality. helpful job for bringing something new to the internet!
BalasHapusyuph mantap gan :D
BalasHapus