03 April 2009
7 comments

3 Prinsip Dasar Letter of Credit

Jumat, April 03, 2009
SEBAGAI sarana pembayaran transaksi ekspor-impor yang memberikan jaminan pembayaran dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat (eksportir, importir, bank), letter of credit (L/C) memerlukan sebuah pijakan kuat untuk mengukuhkan posisinya itu. Untuk itu, L/C memiliki 3 prinsip dasar yang berlaku simultan dalam operasionalnya.

Apa saja ketiga prinsip itu?



1. Prinsip Independensi

Merupakan prinsip yang sangat penting dalam transaksi L/C. Prinsip ini menegaskan bahwa kontrak L/C sebagai instrumen pembayaran transaksi ekspor-impor merupakan kontrak yang TERPISAH dari perjanjian antara eksportir dan importir yang mereka tuangkan dalam Sales Contract. Karena itu, jika terjadi perselisihan antara eksportir dan importir, Sales Contract tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pembayaran L/C sepanjang dokumen yang dipresentir memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam L/C (complying presentation).

Prinsip independensi L/C bertujuan untuk melindungi bank dari kerugian yang disebabkan karena terjadinya perselisihan antara eksportir dan importir mengenai isi Sales Contract. Bank dalam transaksi ini hanya berhubungan dengan dokumen yang disyaratkan dalam l/C.

Selain itu, prinsip ini juga bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian atas kewajiban bank terhadap L/C yang diterbitkan untuk melaksanakan pembayaran sepanjang dokumen yang dipresentir oleh nominated bank (bank dari pihak eksportir/ beneficiary) telah memenuhi syarat yang ditetapkan L/C.

Prinsip ini ditegaskan dalam UCPDC 600 Pasal 4 tentang “Credit vs Contracts”.


2. Prinsip Complying Presentation

Pada prinsip ini, ditekankan bahwa L/C memberikan jaminan pembayaran kepada eksportir (beneficiary) sepanjang dokumen yang dipresentir oleh beneficiary melalui banknya (nominated bank) via courier service kepada pihak importir (applicant) sesuai dengan segala persayaratan yang ditentukan dalam L/C, yang notabene merupakan kesepakatan antara eksportir dan importir yang pada awalnya dituangkan dalam Sales Contract yang kemudian dituangkan ke dalam klausul-klausul L/C.

Prinsip ini ditegaskan dalam UCPDC 600 pada Pasal 15 tentang “Complying Presentation” (Presentasi yang Sesuai) yang menyatakan apabila presentasi dokumen sesuai (dengan syarat L/C), maka L/C WAJIB DIBAYAR.


3. Prinsip Deal with Documents Only

Sebagai manifestasi dari Sales Contract, L/C diterbitkan untuk memberikan jaminan kepastian pembayaran kepada beneficiary dan kepastian perolehan barang kepada applicant. Jaminan penerimaan barang bagi applicant yang diwujudkan dengan penyerahan dokumen yang telah disyaratkan dalam L/C merupakan kondisi bahwa L/C itu dapat dibayar. Dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam L/C ini merupakan dasar utama bagi bank untuk menentukan sikapnya dalam rangka pembayaran L/C tersebut.

Prinsip ini ditegaskan dalam UCPDC 600 pada Pasal 5 tentang “Documents vs Goods, Services, or Performance” yang menyatakan bank berurusan dengan dokumen, tidak dengan barang, jasa, atau pelaksanaan yang mungkin berkaitan dengan dokumen tersebut.

7 comments:

  1. Thanks for sharing, its highly valuable for me

    BalasHapus
  2. bisa tolong kasih tau gag pihak-pihak bank siapa aja yang terlibat dalam lc mulai dari pembukaan sampe pelunasan

    BalasHapus
  3. terimakasih banyak buat info2 yg sangat penting ini, sukses selalu buat anda

    BalasHapus
  4. Terima kasih banyak pak Edwin atas ilmunya.
    Semoga ilmu anda semakin bertambah. Amin...

    BalasHapus
  5. thanks gan sharingnya, oh ya mau tanya nih, klo LC itu sama ga ya dengan MOU, kalu beda, perbedaanya dimana ?

    BalasHapus
  6. Maturnuwun, Pak Edwin. Bisa buat nambah wawasan

    BalasHapus
  7. terimakasih pak, bisa bantu selesai tugas kuliah

    BalasHapus

 
Toggle Footer
Top